Rabu, September 10, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Safenet Tolak Rencana Kominfo Terbitkan Permen Bisa Blokir Medsos

redaksi by redaksi
2020-10-27
in Teknologi
0
Safenet Tolak Rencana Kominfo Terbitkan Permen Bisa Blokir Medsos
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menentang rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang ingin mengeluarkan peraturan menteri (permen) sebagai aturan main yang memungkinkan negara memblokir media sosial (medsos).

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet, Ika Ningtyas mengatakan, pemblokiran media sosial, jika dilakukan, akan merugikan masyaraka karena menyangkut banyak kepentingan. Mulai dari pelayanan publik, hingga akses terhadap informasi dan ekonomi.

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

“Intinya kalau ada tikus di lumbung padi, jangan lumbung padinya yang dibakar. Media sosial itu saat ini sudah menjadi medium ekspresi dan berpendapat warganya, termasuk kepentingan ekonomi,” kata Ika ketika dihubungi, Selasa (27 Oktober 2020).

Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semual Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya sedang menggodok peraturan menteri yang mempertegas sanksi platform media sosial yang membandel. Sanksi itu bisa berupa meminta platform menurunkan sebuah konten, hingga sanksi pemblokiran.

Menurut Ika, jika pun harus dilakukan, pengaturan tata kelola internet dan konten pemblokiran media sosial sebaiknya dalam bentuk undang-undang. Sebab, jika dalam bentuk peraturan menteri, berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi hingga sensor baru sepihak dari pemerintah.

“Pengaturan terhadap tata kelola internet, filtering media sosial itu seharusnya dilakukan setingkat undang-undang sehingga menjamin adanya partisipasi publik,” ujarnya.

Ika mengatakan Safenet mengingatkan pemerintah bahwa setiap kebijakan apapun yang menyangkut dampak pada pengguna internet harus melibatkan partisipasi publik.

Lebih lanjut Ika menyampaikan bahwa sebenarnya beberapa platform media sosial juga saat ini melakukan penguatannya sendiri melalui kerja sama dengan pemeriksa fakta independen untuk mengurangi peredaran hoaks. Hal itu, kata Ika, harus diapresiasi.

“Ini tentu harus diapresiasi karena persoalan hoaks sebenarnya karena literasi digital masyarakat yang masih rendah dan pemerintah Indonesia kurang berfokus pada peningkatan literasi ini,” ujarnya.

Ika pun mengatakan bahwa rencana Kominfo ini muncul di tengah penolakan Omnibus Law, sehingga SAFEnet khawatir ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengontrol media sosial.

SAFEnet pun mempertanyakan siapa pihak yang dilibatkan sebagai penilai kontennya, karena jangan-jangan penilaiannya pemerintah hanya dari sepihak saja seperti penilaian terhadap konten terkait Omnibus Law.

“Rencana menerbitkan Permen ini akan membuka peluang bagi pemerintah bisa secara sepihak menilai atas pelanggaran konten terutama konten yang dinilai hoaks. Karena penilaian dari pemerintah bisa saja sepihak, seperti penilaian terhadap konten tentang omnibus law,” ujarnya.

“Jangan-jangan narasi yang berbeda dengan pemerintah mengenai Omnibus Law akan digeneralisasi sebagai konten hoaks,” kata Ika.

Jika itu terjadi, maka kata Ika, akan berbahaya karena akan menggerus kebebasan berekspresi terhadap mereka yang mengkritik kebijakan publik.

Selain itu, jika berkaca dari standar hukum hak asasi manusia internasional, kata Ika, seharusnya tindakan penyaringan atau penghambatan akses terhadap konten hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau badan penyelesaian sengketa independen lainnya setelah melewati tes tiga tahap yang dikenal dalam hukum hak asasi manusia internasional.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Previous Post

Kategori Bukan Kebebasan Berpendapat

Next Post

Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Aksi di Mapolda Sulsel

Next Post

Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Aksi di Mapolda Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TANGKAP Berhasil Mendampingi 21 AKP KW Awindo 2A Korban Dugaan Penyekapan

TANGKAP Berhasil Mendampingi 21 AKP KW Awindo 2A Korban Dugaan Penyekapan

2025-09-09
Prabowo Reshuffle Lima Menteri, Dua Masih Kosong

Prabowo Reshuffle Lima Menteri, Dua Masih Kosong

2025-09-08

SEPETA Tolak Diperbudak Algoritma: Pengemudi Ojol Butuh Persatuan dan Perlindungan Hukum

2025-09-07
Pertamina Cilacap Digugat Pekerja yang Di-PHK

Pertamina Cilacap Digugat Pekerja yang Di-PHK

2025-09-07
Delapan Sikap Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti atas Tewasnya 10 Orang Pengunjuk Rasa

Delapan Sikap Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti atas Tewasnya 10 Orang Pengunjuk Rasa

2025-09-07
KASBI: May Day dan Hardiknas Harus Menjadi Tonggak Perlawanan dan Persatuan Gerakan Rakyat

KASBI Sebut Potongan Tunjangan DPR Hanya Gimik

2025-09-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Tolak Segala Tindakan Anarkis Perusak Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa IPB Deklarasi Tolak Anarkisme, Serukan Persatuan dan Dialog Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Cilacap Digugat Pekerja yang Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa BEM PTMA Jakarta Tolak Demo Rusuh, Dukung RUU Perampasan Aset 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In