Jakarta (PARADE.ID)- Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) hari ini, Senin (21/12), mendatangi ruangan Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri dan ruangan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) melaporkan dugaan kasus korupsi yang pernah terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dugaan Korupsi ini diduga kuat melibatkan eks pejabat Ditjen KA yaitu Hendy Siswanto, yang pada waktu itu menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sebagai kepala pokja Jasa Konstruksi Jalan Kereta Api Satker Perkeretaapian Jateng 2014.
Direktur Eksekutif MAKKI, Fian, saat ditemui di ruangan Tipikor Bareksrim Mabes Polri, menjelaskan bahwa temuan dari MAKKI, ada kurang lebih 29 paket pekerjaan di bawah koordinasi Hendy Siswanto, tahun 2014 APBN Kode 022.08.467396.03.51.01.1968.001.001.534111, dengan total nilai Rp424.520.000.000, di duga kuat terindikasi korupsi.
Selain itu adanya temuan MAKKI juga pada Pengumuman Pemenang Lelang Paket STSBJ-1 dan STSBJ-2 Tahun Anggaran 2012 pada tanggal 12 Juni Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Sukemk dan Hendy pun menjadi PPK.
Temuan penelusuran MAKKI, dari kedua Paket Pekerjaan tersebut diduga Fiktif atau menjadi bancakan Saudara Hendy Siswanto dan jajaran Panitia karena dalam pengumuman tertulis pemberitahuan/pengumuman Hasil Penetapan Pemenang lelang Paket tersebut dapat dilihat di Web Site LPSE-LKPP Kementerian Perhubungan RI dan Papan Pengumuman Resmi Kantor Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Tengah tetapi setelah tim Investigasi Kami melakukan Penelusuran Paket lelang ini tidak ditemukan dan seperti disembunyikan apalagi kedua Paket tersebut jika dijumlahkan sampai setengah triliun dan ini hanya dimenangkan oleh PT. Len Indsutry.
“Saya perlu tegaskan bawah MAKKI tidak terkait dengan politik praktis dan ataupun pilkada di kabupaten Jember. Kami bergerak berdasarkan data dan informasi yang kami terima dan kami olah. Dan kami tegak lurus semata-mata ingin membantu aparat hukum dalam pemberantasan korupsi,” tegas Fian.
MAKKI akan mengawal laporan ini hingga baik Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam penjelasannya Fian juga menyampaikan bahwa MAKKI masih akan terus melakukan pendalaman pada dugaan tindak pidana korupsi dan monopoli proyek pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di daerah atau provinsi lain di Indonesia.
“Karena kami sangat meyakini bahwa, modus Korupsi dan monopoli ini bukan hanya terjadi di Satker Jawa Tengah,” tutup Fian.
(Lendi/PARADE.ID)