Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kemnaker menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 20 persen. Tuntutan ini disampaikan hampir seluruh orator saat orasi, salah satunya oleh Sekjend SBSI 92, Ajat Sudrajat.
“Hari ini kita mendesak Menaker supaya mengeluarkan aturan kepada pemimpin daerah untuk menetapkan—menaikkan UMP di Indonesia sekurangnya 20 persen,” orasinya.
Kenaikan upah tahun 2024 sebesar 20 persen yang dituntut itu menurut perwakilan SBSI 92, bukan berdasarkan PP 36, turunan dari UU Cipta Kerja.
“Tahun 2024 kalau kembali ke PP 36 maka kenaikan setengah dari kenaikan inflasi/laju kenaikan ekonomi. Jika begitu maka hanya 1,5 persen,” kata dia, dalam orasinya.
Hadir pada aksi di Kemnaker, di antaranya Ketum SBSI 92 Sunarti, Sekjend SBSI 92 sekaligus Koordinator Nasional AASB Ajat Sudrajat, Presiden PPMI Daeng Wahidin, Ketum SPN Djoko Heriyanto, Ketum GSBI Rudi HB Daman, Ketum LEM SPSI Arif Minardi, dan lain-lain.
Tergabung dalam AASB di Kemnaker, di antaranya PPMI, SPN, ASPEK Indonesia, GSBI, SBSI 92, CSI FBK, SBMM, FSPPM, FSP KEP, FSP RTMM, FSP LEM, FSP TSK, dan lain-lain.
Usai aksi di Kemnaker, massa bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) atau sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Di sana mereka melanjutkan aksinya, dengan tuntutan atau isu mengawal putusan sidang terkait gugatan UU Cipta Kerja, yang kabarnya diputuskan di akhir bulan ini.
(Rob/parade.id)