Jakarta (parade.id)- Aliansi Masyarakat Sipil Banten Kawal Demokrasi meminta agar aparat penegak hukum (APH) menjaga netralitasnya dan menghentikan segala bentuk intervensi hak demokrasi masyarakat Banten di Pilkada 2024.
“Namun, belakangan ditemukan aduan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh instrumen/perangkat negara dalam pilihan masyarakat dengan menggerakkan oknum APH yang secara tiba-tiba mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan pemeriksaan atas kasus korupsi yang terjadi pada 10 tahun yang lalu sehingga timbul asumsi bahwa hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjatuhkan citra salah satu pihak,” kata Raihan, Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Banten Kawal Demokrasi, kepada media
“Kemudian, terdapat dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada rapat kerja cabang (Rakercab) Apdesi Kabupaten Serang yang diadakan di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024,” imbuhnya.
Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar, disebut Raihan mengumpulkan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Serang dengan menggunakan agenda resmi Apdesi Kabupaten Serang, yang ternyata kabarnya dimanfaatkan untuk mendeklarasikan dukungan politik bagi salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Adanya intervensi APH lain seperti Polda Banten yang melakukan penghentian status tersangka terhadap seorang ketua Apdesi Kabupaten Serang dan menimbulkan anggapan/asumsi bahwa penghentian tersebut guna kepentingan pemenangan salah satu paslon,” kata dia.
“Potret ini terjadi dalam dinamika politik jelang pilkada Banten, yang saat ini secara terbuka memperlihatkan praktik penggunaan alat negara oleh oknum-oknum yang memiliki akses kepada kekuasaan untuk kepentingan Pemenangan Pilkada di Banten,” lanjutnya.
Kejaksaan Tinggi Banten juga dianggapnya tebang pilih dalam menegakkan aturan. “Hari ini jelas bahwa terdapat dugaan mega korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede yang ditaksir merugikan negara Rp1 triliun yang diduga dilakukan oleh aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam pembebasan lahan.
“Meski kejaksaan tinggi telah memanggil FH dalam dugaan keterlibatan terhadap mega korupsi ahli fungsi lahan, akan tetapi masih ada aktor-aktor lain yang juga disinyalir terlibat dalam pembebasan lahan. Hal ini didasarkan atas informasi yang diterima dari sumber internal Pidsus Kejati Banten,” kata dia.
“Ada dua politisi di Banten berinsial FH dan BR yang masuk dalam tim eksternal pembebasan lahan dari PT MCIE. Inisial BR diduga merupakan mantan pimpinan DPRD Kota Serang,” ungkapnya.
Aliansi Masyarakat Sipil Banten Kawal Demokrasi mendorong agar kejaksaan juga memeriksa aktor lain tersebut agar kasus ini dapat menemukan titik terang mengenai peran dari masing-masing aktor yang terlibat.
“Maka dari itu atas nama ALIANSI MASYARAKAT SIPIL BANTEN bersama GEMPUR dalam menjaga dan mengkawal demokrasi perlu kita tegaskan guna: 1) Usut tuntas mega korupsi di banten sampai ke akar-akarnya. 2) Mendorong APH menjaga integritas dan tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede. 3) Mendorong kepolisian Republik Indonesia menindak tegas berupa sanksi tegas demosi ataupun sanksi pidana (Kapolda/Waakapolda) yang gagal dalam menjaga netralitas Pilkada serentak 2024.”
(Verry/parade.id)