Jakarta (parade.id)- Aliansi Perempuan Indonesia (API) menuntut Negara, khususnya Pemerintahan Prabowo Subianto memprioritaskan agenda penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Di antaranya dengan menerbitkan Instruksi Presiden untuk percepatan implementasi UU TPKS Nomor 12/2022, UU PKDRT Nomor 23/2004.
“Segera mengesahkan RUU PPRT dan penegakan hukum lain yang berpihak pada perempuan,” demikian poin tuntutan API dalam keterangan pers kepada media, Senin (25/11/2024).
API juga menuntut semua kebijakan pro investasi dan anti demokrasi yang justru menciptakan pemiskinanstruktural, menghancurkan ruang penghidupan perempuan dan membatasi ruang gerak masyarakat sipil, seperti: UU Cipta Kerja, UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan pasal karet dalam UU ITE, serta kebijakan lainnya.
Mereka juga meminta agar dihentikannya proyek pembangunan dan strategis nasional yang merusak alam. “Menghentikan proyek transisi energi yang merebut hak hidup masyarakat, khususnya perempuan dan menjalankan Rencana Aksi Gender Perubahan Iklim (RAN-GPI) dengan mengedepankan partisipasi bermakna perempuan, serta memastikan pemenuhan dan penghormatan hak perempuan atas sumber penghidupan.”
Terakhir, mereka meminta agar dihentikannya intimidasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM.
(Rob/parade.id)