Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisai (PB HMI MPO) Ahmad Latupono mempertanyakan posisi surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditengarai dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir terkait dugaan korupsi pengadaan alat rapid tes Covid-19 beberapa waktu lalu.
Dalam Sprindik tersebut tercatat nama perusaan PT Rajawali Nusantara Indonesia yang ikut terlibat dalam dugaan pengadaan alat rapid tes tersebut. Ahmad mengaku heran atas sengkarut munculnya sprindik yang ditujukan untuk memeriksa pentolan BUMN tersebut.
“Kok janggal, bagaimana mungkin surat itu keluar, lantas KPK membantah telah mrngeluarkan surat tersebut. Lalu dari mana surat itu keluar? Kan pasti surat itu resmi dan tertandatangani oleh pimpinan KPK,” kata dia, dalam keterangannya kepada media, Kamis (10/12/2020).
Ahmda mengingatkan bahwa jangan sampai institusi antirasuah tersebut disusupi oleh kelompok-kelompok yang melakukan intervensi dalam memberantas korupsi di tanah air.
“Bagaimana bisa KPK bantah mengeluarkan sprindik? Sedangkan sprindik keluar plus ditandatangani olek ketua KPK. Saya juga curiga jika KPK tidak steril,” dugaannya.
Lebih jauh Ahmad latupono mengatakan kalau memang ada keterlibatan Erick dengan dugaan kasus korupsi, ia mendorong KPK untuk mendalami dan membuka seluas-luasnya dugaan tersebut agar tidak terjadi opini buruk terhadap KPK.
“Jika memang benar ada keterlibatan Menteri BUMN dengan dugaan kasus korupsi, artinya KPK harus buka dong kasusnya. Jangan sampai KPK mendapat citra buruk dari publik. Setelah itu kan publik tahu, terlibat atau tidak menteri tersebut.”
Dikutip tempo.co, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang beredar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 terhadap Menteri BUMN atau Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir palsu.
Ia tegas mengatakan bahwa sprindik itu palsu bahkan pemalsuan. Sebab ia merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut.
(Robi/PARADE.ID)