Senin, September 1, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Bantahan KPK soal Sprindik terhadap Erick Tohir Dikomentari PB HMI

redaksi by redaksi
2020-12-10
in Nasional, Politik
0

Foto: Ketua Umum PB HMI-MPO, Ahmad Latupono

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisai (PB HMI MPO) Ahmad Latupono mempertanyakan posisi surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditengarai dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir terkait dugaan korupsi pengadaan alat rapid tes Covid-19 beberapa waktu lalu.

Dalam Sprindik tersebut tercatat nama perusaan PT Rajawali Nusantara Indonesia yang ikut terlibat dalam dugaan pengadaan alat rapid tes tersebut. Ahmad mengaku heran atas sengkarut munculnya sprindik yang ditujukan untuk memeriksa pentolan BUMN tersebut.

Related posts

Prabowo: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat, Buka Dialog Luas dengan Demonstran

Prabowo: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat, Buka Dialog Luas dengan Demonstran

2025-09-01
Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

Amnesty International Desak Evaluasi Kebijakan dan Hentikan Kriminalisasi Aksi Demo

2025-09-01

“Kok janggal, bagaimana mungkin surat itu keluar, lantas KPK membantah telah mrngeluarkan surat tersebut. Lalu dari mana surat itu keluar? Kan pasti surat itu resmi dan tertandatangani oleh pimpinan KPK,” kata dia, dalam keterangannya kepada media, Kamis (10/12/2020).

Ahmda mengingatkan bahwa jangan sampai institusi antirasuah tersebut disusupi oleh kelompok-kelompok yang melakukan intervensi dalam memberantas korupsi di tanah air.

“Bagaimana bisa KPK bantah mengeluarkan sprindik? Sedangkan sprindik keluar plus ditandatangani olek ketua KPK. Saya juga curiga jika KPK tidak steril,” dugaannya.

Lebih jauh Ahmad latupono mengatakan kalau memang ada keterlibatan Erick dengan dugaan kasus korupsi, ia mendorong KPK untuk mendalami dan membuka seluas-luasnya dugaan tersebut agar tidak terjadi opini buruk terhadap KPK.

“Jika memang benar ada keterlibatan Menteri BUMN dengan dugaan kasus korupsi, artinya KPK harus buka dong kasusnya. Jangan sampai KPK mendapat citra buruk dari publik. Setelah itu kan publik tahu, terlibat atau tidak menteri tersebut.”

Dikutip tempo.co, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang beredar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 terhadap Menteri BUMN atau Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir palsu.

Ia tegas mengatakan bahwa sprindik itu palsu bahkan pemalsuan. Sebab ia merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Damn! I Love Indonesia: Bapak Presiden, Anak dan Mantu Wali Kota

Next Post

Kado Manis Akhir Tahun, MUSPROV Bersama DPD KNPI DKI Jakarta

Next Post
Kado Manis Akhir Tahun, MUSPROV Bersama DPD KNPI DKI Jakarta

Kado Manis Akhir Tahun, MUSPROV Bersama DPD KNPI DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prabowo: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat, Buka Dialog Luas dengan Demonstran

Prabowo: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat, Buka Dialog Luas dengan Demonstran

2025-09-01
Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

Amnesty International Desak Evaluasi Kebijakan dan Hentikan Kriminalisasi Aksi Demo

2025-09-01
NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

2025-08-31
Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

2025-08-26
Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

2025-08-25

Gedung Merdeka Jadi Panggung Memori Anas, Puluhan Ribu Massa Jadi Saksi

2025-08-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanjung Priok Berdarah Akibat Penyimpangan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In