Jakarta (PARADE.ID)- Bisakah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan Kepala Daerah yang dipilih oleh rakyat secara langsung? Demikian pertanyaan yang sempat dilontarkan oleh salah satu pendakwah Ustaz Tengku Zulkarnain setelah mengetahui bahwa Mendagri Tito Karnavian memberi perhatian khusus kepada Kepala Daerah terkait penerapan protokol kesehatan.
“Apakah Hukum Tatanegara di NKRI seorang Mendagri dengan PERMEN nya dapat memberhentikan seorang Kepala Daerah…?” tanyanya, baru-baru ini, di akun Twitter-nya.
“Monggo bang @yusril_ihzaM dan @ReflyHZ
Kayaknya nggak bisa sih. Tapi coba yg ahli hukum Tatanegara monggo…,” tanyanya kepada pakar hukum.
Mention ustaz Tengku membuahkan hasil. Yusril Ihza Mahendra merespons rasa penasarannya terkait soal di atas. Kata Yusril, yang dikutip olehnya mengatakan bahwa Mendagri tentu saja tidak bisa memberhentikan Kepala Daerah dengan Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020.
Yusril disebut beliau merespons pada hari Kamis, kemarin (19/11/2020).
“Termakasih bang Prof. Yusril. Semoga Allah menyayangi anda. Dan semoga semua maklum.”
(Robi/PARADE.ID)