Kamis, Februari 19, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Buku Aktivis Demokrasi Tak Lagi Tersedia di Perpustakaan Hong Kong

redaksi by redaksi
2020-07-06
in Internasional
0
Buku Aktivis Demokrasi Tak Lagi Tersedia di Perpustakaan Hong Kong
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Hong Kong (PARADE.ID)- Buku-buku yang dikarang oleh aktivis demokrasi terkenal di Hong Kong tidak lagi tersedia di perpustakaan milik pemerintah beberapa hari setelah parlemen China mengesahkan Undang-Undang Keamanan Baru di kota semi-otonom tersebut, kata beberapa warga  dunia maya dan seorang aktivis.

Undang-undang baru itu yang berlaku sejak Selasa (30/6), bersamaan dengan pengumuman isi beleid itu, menyasar warga yang dicurigai melakukan makar, subversi, terorisme, dan kerja sama dengan pasukan bersenjata asing dengan ancaman penjara seumur hidup.

Related posts

MUI Desak Pemerintah Evaluasi Keterlibatan Indonesia di ‘Board of Peace’

2026-01-23
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07

Hasil pencarian laman perpustakaan publik di Hong Kong menunjukkan beberapa buku yang dikarang oleh aktivis pro demokrasi seperti Joshua Wong dan Tanya Chan tidak lagi tersedia atau masuk dalam peninjauan pustakawan. Salah satu buku yang dikarang Wong, Unfree Speech, tidak lagi tersedia di perpustakaan publik.

“Undang-undang keamanan nasional… mendatangkan rezim sensor gaya China daratan di kota yang jadi pusat keuangan dunia ini,” kata Wong lewat unggahannya di media sosial Twitter, Sabtu (4/7). Ia menambahkan statusnya saat ini “rentan kena sensor dalam buku”.

UU keamanan nasional banyak dikritik oleh aktivis pro demokrasi, pengacara, dan pemerintah asing yang khawatir beleid itu akan digunakan oleh penguasa untuk menekan oposisi, serta mengekang kebebasan yang telah dijanjikan oleh Inggris saat menyerahkan Hong Kong ke China pada 1997.

Satu hari setelah UU itu berlaku, seorang warga ditangkap aparat karena membawa bendera Hong Kong merdeka.

Pemerintah setempat pada Jumat (3/7) menyampaikan slogan “Bebaskan Hong Kong, ini waktunya revolusi,” ilegal atau melanggar hukum. Tidak hanya itu, seorang pria yang mengendarai motor ke arah polisi saat aksi unjuk rasa juga ditangkap dan dituntut pidana terorisme dan penghasutan. Pria itu ditangkap karena membawa bendera dengan pesan “Bebaskan Hong Kong”.

Departemen Layanan Pariwisata dan Kebudayaan Hong Kong, yang mengelola perpustakaan, mengatakan buku-buku pro demokrasi telah dicopot dari rak dan statusnya pun masih dipelajari oleh otoritas terkait apakah buku-buku itu melanggar hukum. Pernyataan itu ia sampaikan ke media-media setempat.

Beberapa pejabat pemerintah di Hong Kong dan China berulang kali mengatakan UU itu tidak akan mengekang kebebasan berpendapat, media, atau hak lainnya. UU baru itu, kata mereka, hanya menargetkan “para perusuh”.

Sejauh ini belum jelas berapa banyak buku yang masuk daftar evaluasi pemerintah. Namun, dua buku yang dikarang oleh oposisi pemerintah, Liu Xiaobo, masih tersedia, demikian hasil pencarian di laman perpustakaan.

Liu Xiaobo merupakan tokoh politik yang mendapatkan anugerah Nobel Perdamaian.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Demokrasi#Hongkong#Internasionalpolitik
Previous Post

Era Baru kan Datang, Era “Pura-pura Merakyat” kan Tamat

Next Post

Israel Bilang “Tak Mesti” di Balik Semua Insiden Situs Nuklir Iran

Next Post
Israel Bilang “Tak Mesti” di Balik Semua Insiden Situs Nuklir Iran

Israel Bilang "Tak Mesti" di Balik Semua Insiden Situs Nuklir Iran

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In