Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Dewan Dorong Pemprov Aceh Bentuk Lembaga Khusus Urus Pengungsi

redaksi by redaksi
2020-06-28
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh (PARADE.ID)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh segera membentuk lembaga khusus yang akan bertugas mengurus setiap pengungsi, agar penanganan lebih terarah.

Ketua Komisi II DPR Aceh Irpannusir, Minggu, mengatakan lembaga khusus mengurus pengungsi perlu dibentuk agar ke depannya proses penanganan setiap pengungsi di daerah Tanah Rencong lebih terarah, baik pengungsi lokal maupun internasional

Related posts

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17

“Saya melihat Pemerintah Aceh perlu segera membentuk lembaga khusus penanganan pengungsi, sehingga tidak kocar-kacir seperti sekarang ini,” kata Irpan, saat dihubungi dari Kota Banda Aceh.

Dia menyampaikan opsi tersebut usai meninjau langsung kondisi 99 muslim etnis Rohingya yang berada di gedung bekas Kantor Imigrasi kawasan Peuntet, Kota Lhokseumawe, usai dievakuasi ke daratan oleh masyarakat Lancok, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (25/6) lalu.

Irpan menjelaskan, berkaca dari beberapa pengalaman saat mengurus pengungsi imigran yang terdampar di daratan Aceh, salah satunya seperti pada 2016, warga Sri Lanka yang merapat ke kawasan Pantai Lhoknga, Aceh Besar.

“Muslim Rohingya saat ini belum ada lembaga khusus membantu mereka, sehingga terkesan tidak siap,” katanya pula.

Menurut dia, sejauh ini beban penanganan pengungsi internasional selalu dibebankan kepada pemprov maupun kabupaten/kota di Aceh melalui Dinas Sosial, mulai dari koordinasi, penyediaan dan pengaturan tempat, logistik serta kebutuhan lainnya.

Menurut Irpan, dengan adanya pembentukan lembaga khusus penanggulangan pengungsi di provinsi paling barat Indonesia itu, maka Pemerintah Aceh tidak lagi sibuk harus mengurus kebutuhan dasar ketika terdapat para pengungsi.

“Semua itu akan menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga khusus tersebut, sehingga Pemerintah Aceh tetap bisa fokus melayani rakyat Aceh,” ujarnya lagi.

Kemudian, kata Irpan, lembaga khusus mengurus pengungsi di Aceh nantinya juga dapat berkoordinasi dan komunikasi intensif dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan IOM. “Sehingga dengan adanya lembaga khusus itu, maka penanganan pengungsi di Aceh ke depan akan berjalan baik dan terkoordinir secara baik,” kata politikus PAN itu pula.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #BandaAceh#Nasional#Rohingya#Sosbud
Previous Post

Tolak RUU HIP, MUI Bulukumba dan Ormas akan Sambangi DPRD

Next Post

Luhut soal 500 TKA China Akan ke Sultra: Mereka Hanya 6 Bulan Tinggal

Next Post

Luhut soal 500 TKA China Akan ke Sultra: Mereka Hanya 6 Bulan Tinggal

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16
Buruh SPN Cianjur Tuntut UMK Naik 21 Persen

KSPI Jabar Menang di PT TUN, Desak KDM Revisi UMSK 2026

2026-10-16
Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Pemerintah, Anies Rais Mengkritisi

Amien Rais Desak DPR Makzulkan Gibran usai Masa Reses

2026-10-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In