Makassar (PARADE.ID)- Ratusan massa dari serikat pekerja dari FSPMI GBSN PSBI dan PSI di Makassar menolak UU Omnibus Law. Salam penolakannya, pendemo menyoal beberapa poin, salah satunya terkait pesangan bagi pekerja.
“Kami menolak Omnibus Law Ciptaker karena menghilangkan pesangan bagi karyawan,” demikian kata Fadli Yusuf selaku koordinator aksi, Selasa (10/11/2020), Pintu 2 Kima, Makassar, Sulsel.
Selain itu, menurut pendemo, dengan hadirnya UU Omnibus Law, pekerja asing seperti diberi angin segar oleh Negara. WNA yang tidak memiliki keterampilan dengan mudah masuk karena adanya UU ini.
“Sebabnya mempermudah mereka masuk, apalagu yang unskill,” tambahnya.
Dengan UU ini pula, kata Fadli, para pengusaha berpotensi tidak mendapatkan sanksi jika melanggar aturan kepada para karyawan. Pun dengan hadirnya UU ini, menurut mereka, jam kerja bukan lagi 8 jam.
Selepas berorasi, pendemo lantas bergeser ke kantor Gubernur setempat. Melakukan aksi seperti yang disampaikan oleh Fadli.
(Reza/PARADE.ID)