Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Fakta Sejarah 1998 untuk Keadilan Konstitusional

redaksi by redaksi
2025-11-07
in Politik
0
Fakta Sejarah 1998 untuk Keadilan Konstitusional

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gerakan Mahasiswa 1998 (Student Movement ’98) lahir bukan merupakan kebencian pribadi terhadap Presiden Soeharto, tetapi sebagai manifestasi kesadaran moral, historis, dan konstitusional bangsa dalam menghadapi penyimpangan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta menyebabkan krisis multi dimensional.

Perjalanan gerakan ini selalu diwarnai oleh teror negara terhadap rakyatnya sendiri, berupa: Penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi; Penembakan mahasiswa dengan peluru tajam; Kerusuhan sosial yang menelan korban jiwa dan meninggalkan luka sejarah mendalam bagi bangsa.

Related posts

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Tuntutan Mahasiswa 1998, yang juga merupakan tuntutan rakyat dan tuntutan sejarah, bersifat moral dan konstitusional:

1. Turunkan Presiden Soeharto dan adili beliau beserta kroninya atas dugaan KKN;

2. Cabut Dwifungsi ABRI;

3. Bubarkan Golkar sebagai simbol kekuasaan politik Orde Baru.

 Gerakan Reformasi 1998 adalah panggilan nurani kolektif bangsa untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan supremasi moral sesuai amanat UUD 1945.

Akan tetapi, saat ini seolah-olah sejarah akan Reformasi 1998 dihilangkan secara perlahan-lahan. Padahal tuntutan Reformasi 1998 memiliki dasar hukum dan menghasilkan konstitusi yang sangat kuat:

1. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

3. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, secara eksplisit memerintahkan penyelidikan dan pengadilan terhadap Presiden Soeharto beserta kroninya atas dugaan praktik KKN.

Dengan demikian, Gerakan Reformasi 1998 bukanlah gerakan destruktif, melainkan koreksi moral dan konstitusional bangsa terhadap penyimpangan kekuasaan. Untuk itu kami Aktivis ’98 menyatakan sikap: Menolak dengan tegas Soeharto menjadi Pahlawan Nasional.

Apabila Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan, maka kami Aktivis 98 akan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum sebagai penjahat yang melawan konstitusi, pengkhianat terhadap rakyat bahkan sebagai pemberontakan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian disampaikan Agung “Dekil” WH (FORKOT) dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

 “Karena ini merupakan tanggung jawab moral, hukum, dan sejarah yang melekat pada Aktivis 98 dan wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tanpa menyelesaikan amanat TAP MPR No. XI/1998 merupakan pelanggaran moral, konstitusi dan distorsi sejarah,” tegasnya tutup.*

Tags: FORKOTGelar pahlawan Soeharto
Previous Post

Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading di Dalam Masjid, Lukai 54 Orang

Next Post

Komisi Percepatan Reformasi Terbentuk, Peluang Revisi UU Terbuka

Next Post
Komisi Percepatan Reformasi Terbentuk, Peluang Revisi UU Terbuka

Komisi Percepatan Reformasi Terbentuk, Peluang Revisi UU Terbuka

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In