Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Forpi Sultra Curigai Ada Monopoli Harga di Dua Perusahaan Ini

redaksi by redaksi
2020-08-07
in Ekonomi, Nasional, Sosial dan Budaya
0

Aksi unjuk rasa Forpi Sultra

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari (PARADE.ID)- Sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya Forum Pemerhati Investasi Sulawesi Tenggara (Forpi Sultra) melakukan unjuk rasa terkait ada dugaan mafia harga atau memonopoli perdagangan di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.

“Mendesak DPM-PTSP untuk Mencabut izin PT Yamaha Motor Manufacturing dan PT. Astra Honda Motor,” pinta pendemo, Jumat (7/8/2020).

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Pendemo pun, akibat adanya dugaan itu, mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak membeli kendaran motor yang bermerek Yamaha dan atau Honda.

“Mengimbau kepada masyarakat Sultra agar berbondong-bondong mendatangi PT Yamaha Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor untuk meminta dana kerugian.”

Mereka kemudian juga ikut mendesak OJK untuk meminta dana kerugian konsumen kepada pihak PT Yamaha Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.

“Jika dalam waktu 3 kali 24 jam tidak diindahkan maka kami akan melaksanakan aksi Ianjutan,” ancam pendemo.

Namun sesampainya pendemo di kantor OJK Sultra, Kasubag Edukasi dan Pelayanan Konsumen Ridhoni Marisson Hasudungan Hutasoit mengatakan bahwa OJK otoritas yang mengatur sektor jasa keuangan bukan investasi dan untuk masalah ini bukan wewenang kami karena bukan pelaku sektor jasa keuangan.

“Silahkan koordinasi pada pihak yang terkait,” kata dia, merespon pendemo.

Berdasarkan UU, konsumen yang dilayani adalah konsumen yang menggunakan jasa keuangan sementara PT Yamaha dan Astra.

Tak sampai di situ, pendemo pun melakukan aksinya di DPM PTSP. Kemudian mereka diterima oleh Masmuddin.

“Dalam melaksanakan tugas ada wewenang pembagian tugas antara Kota dan provinsi. Terkait tuntutan Massa aksi merupakan wewenang Kota Kendari bukan wewenang provinsi,” responnya.

Pendemo pun sempat bergeser ke salah satu “gerai” merek kendaraan yang dituju pendemo.

“Pihak UD. Maju yang ada di Sultra sistemnya kash pada konsumen dengan posisi subdiler dan kerja sama dengan pembiayaan dan tidak ada kredit mengikuti dari mendiler yaitu Hasrat Abadi. Kami subdiler dan bukan mendiler dalam hal ini Hasrat abadi dalam proses penjualan bekerja sama dengan pembiayaan,” kata Salni, selaku penanggungjawab.

Terkait masalah pembelian secara kredit, kata Salni, melalui pembiayaan, posisinya sebagai pekerja tidak begitu mengetahuinya.

“Namun, dengan adanya tuntutan massa aksi akan dikonfirmasi dengan pihak perusahaan dan pimpinan akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Aksi massa dikomandoi oleh Lino GJ. Setelah melakukan serangkaian, massa pun membubarkan diri dengan damai.

(Reza/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Kendari#Nasional#Sosbud
Previous Post

Bawaslu Temukan 148.887 Pemilih TMS Masuk Daftar Pemilih

Next Post

Mahasiswa UMI Demo Kampus terkait Biaya BPP

Next Post

Mahasiswa UMI Demo Kampus terkait Biaya BPP

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In