Rabu, Agustus 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

GeNPI Soroti Dugaan Penambang Ilegal Oleh PT Narayana Lambale Selaras

octa by octa
2020-09-14
in Ekonomi, Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
GeNPI Soroti Dugaan Penambang Ilegal Oleh PT Narayana Lambale Selaras
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari (PARADE.ID)- Gerakan Nasional Pemuda Indonesia (GeNPI) membeberkan dugaan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Narayana Lambale Selaras (NLS) di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum GeNPI DKI Jakarta Arnol Ibnu, mengatakan, dalam aktivitas ilegal tersebut, PT Narayana Lambale Selaras (NLS) diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya kemudian kawasan Hutan Lindung (HL) yang dilalui jalan hauling menuju pelabuhan.

Related posts

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19

“Ini jelas pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dan dibiarkan. Maka berdasarkan hasil rapat kami perusahaan tersebut akan kami laporkan,” tegas Arnol, Senin (14/9/2020).

Arnol menerangkan, bahwa PT NLS berada di atas kawasan hutan yang ditetapkan menteri kehutanan dengan penunjukan nomor 465/Menhut-II/2011 pada tanggal 9 agustus 2011 sehingga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 38 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“PT. NLS kami duga melanggar pasal 38 UU Nomor 41, karena berada di atas kawasan yang di tunjuk melalui SK 465 tertanggal 9 Agustus 2011,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arnol menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut telah di ingatkan anggota DPR Bombana karena berpotensi merusak sumber air warga kabaena timur, namun tidak di indahkan serta institusi yang berwenang justru membiarkan aktifitas perusahaan tersebut.

“Sebenarnya sudah di tegur anggota DPR Bombana karena perusahaan tersebut berpotensi merusak sumber air warga, namun tidak di indahkan kemudian di biarkan juga aktifitas mereka sama institusi berwenang,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Arnol, dalam waktu singkat, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum guna menghentikan seluruh aktivitas PT Narayana Lambale Selaras (NLS), dan oknum-oknum instansi terkait yang terlibat membirkan adanya aktifitas perusahaan tersebut.

“Minggu ini akan kami laporkan perusahaan tersebut dengan yang turut serta di mabes polri dan kementrian LHK,” pungkasnya.

(Lendi/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Kendari#Nasional#Sosbud
Previous Post

Tetangga Sebut Alfin Andrian Tidak Gila, Istrinya Baru Melahirkan

Next Post

Penusukan ke Syekh Ali Bisa Jadi Pemantik Rusaknya Persatuan

Next Post

Penusukan ke Syekh Ali Bisa Jadi Pemantik Rusaknya Persatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In