Jakarta (PARADE.ID)- Sekjen Federasi Serikat Umum Industri (FSUI), Ade mengatakan bahwa sebenarnya Gubernur DKI Jakarta bisa merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) pasa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sepahit-pahitnya Gubenur DKI memutus UMP DKI 2022 sesuai PP 78/2015 tentang pengupahan, dimana PP tersebut belum dicabut dan Gubernur DKI masa bakti sampai 2022, mengapa Pak Anies tidak berani memutus UMP DKI 2022 sesuai PP 78/2015 yang jelas tidak melanggar aturan sebab PP tersebut masih berlaku dan belum dicabut,” kata dia kepada parade.id, kemarin, saat berada di barisan massa aksi buruh di Balai Kota.
Ade pun menantang Ade untuk berani merevisi UMP DKI Tahun 2022 itu.
“UMP DKI 2022 harus direvisi dan Gubernur DKI ditantang keberaniannya untuk merevisi. Buruh DKI menunggu keberanian Gubernur yang masa baktinya habis 2022,” tantangnya.
“Untuk menentukan upah pasca putusan MK ditantang kepala Daerah untuk memutuskan upah tahun 2022 tanpa PP 36,” sambungnya.
Bagi Ade, mestinya Gubernur DKI ada keberanian beliau mengirim surat kepada Kemenaker. Namun, ia ragu jika Anies dapat melakukan itu.
“Adalah hanya kiasan belaka untuk meredam gerakan Buruh DKI Jakarta. Sebenarnya Gubernur DKI bisa merivisi Putusan UMP DKI 2022 pasca putusan MK,” tandasnya.
(Verry/PARADE.ID)