Jakarta (parade.id)- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal polemik pemberian hadiah minuman keras (miras) kepada peserta yang mampu menghafalkan ayat suci Alquran. Ia menyebut kasus ini menimbulkan persoalan hukum sekaligus kepantasan di tengah masyarakat.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (12/8/2026), Yusril menjelaskan bahwa dahulu persoalan semacam ini diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP lama tentang penodaan agama, yang kini digantikan Pasal 300 dan 301 KUHP baru. Namun, ia menilai aturan baru tersebut belum mampu mengakomodasi seluruh persoalan yang muncul.
“Persoalan ini menimbulkan persoalan hukum dan juga persoalan kepantasan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak sepenuhnya bisa dikategorikan sebagai penodaan agama maupun penghasutan untuk memusuhi agama. Meski demikian, menurutnya, perbuatan itu tetap dirasakan tidak pantas oleh sebagian masyarakat.
“Tapi adalah satu perbuatan yang dirasakan tidak pantas yang menimbulkan ketersinggungan dan mungkin juga kemarahan di kalangan umat Islam,” katanya.
Yusril mengungkapkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia berharap polisi dapat mendalami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru guna mencari solusi yang adil.
“Saya berharap polisi mencoba dengan seksama menyelami maksud pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil,” tegasnya.









