Sabtu, November 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

IDI: Pandemi Kikis Persaingan Layanan Medis Digital dan Konvensional

redaksi by redaksi
2021-10-22
in Kesehatan, Nasional
0
IDI: Pandemi Kikis Persaingan Layanan Medis Digital dan Konvensional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengemukakan pandemi COVID-19 telah mengikis persaingan penyedia jasa layanan medis digital dan konvensional.

“Kehadiran layanan telemedicine sempat dianggap sebagai pesaing oleh para dokter yang masih melakukan pelayanan kesehatan secara konvensional,” kata Daeng M Faqih dalam acara HaloTalks Spesial Hari Dokter Nasional yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Jumat.

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

Daeng mengatakan pandemi COVID-19 yang menghantam Tanah Air hampir dua tahun terakhir justru membuat layanan digital tampil membantu peran para dokter.

“Sebab, saat tingkat kunjungan pasien secara langsung mulai kembali banyak, layanan digital juga membantu dalam hal penyediaan opsi temu janji dengan dokter,” katanya.

Kehadiran telemedicine dengan berbagai platform penanganan terhadap pasien COVID-19 bisa dilakukan secara maksimal di tengah tenaga kesehatan yang jumlahnya terbatas. Terlebih di masa puncak gelombang kedua COVID-19 pada Juli-Agustus 2021.

“Telemedicine ini memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi pasien, tapi juga dokter. Saat banyak yang menjalani isoman, layanan melalui telemedicine berkontribusi dalam upaya menekan angka kematian, karena pasien mendapat pendampingan tenaga kesehatan selama masa perawatan, sehingga jika terjadi kondisi darurat pun bisa segera mendapat penanganan,” katanya.

Setelah makin banyak masyarakat yang mengakses layanan kesehatan secara digital, Daeng menganggap sudah saatnya Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan tentang rekam medis digital.

“Di aturan tentang penyelenggaraan praktik, disebutkan bahwa rekam medis elektronik ini diperbolehkan, tapi masih belum ada aturan lebih lanjut,” katanya.

Dengan rekam medis digital, pencatatan data pasien akan semakin mudah. Tak hanya itu, pasien juga bisa menyimpan sendiri data medisnya, meski mengakses layanan kesehatan di tempat-tempat berbeda.

Kepala Kantor Transformasi Digital Kementerian Kesehatan RI Setiaji mengatakan selama masa pandemi telemedicine telah membantu memfasilitasi layanan kesehatan bagi 100 ribu pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Berkat layanan telemedicine, para pasien bisa terlayani dan cakupan layanan dokter pun semakin luas karena dapat menjangkau pasien di seluruh Indonesia,” katanya.

Terkait masukan dari PB IDI agar pemerintah segera memberlakukan regulasi rekam medis digital, Setiaji mengatakan sedang mempersiapkan hal itu.

Saat ini Kemenkes RI telah membentuk Digital Transformation Office dalam rangka mempersiapkan masa depan sistem kesehatan di Indonesia.

“Dalam beberapa tahun ke depan, masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan kesehatan digital mulai dari dalam kandungan hingga menghadapi kondisi kritis, dimana semua rekam medis akan terintegrasi pada satu sistem, sehingga masing-masing orang nantinya memiliki personal health record,” katanya.

*Sumber: Antara

Tags: #IDI#Kesehatan#Nasional
Previous Post

Kadin Bawa Agenda Penurunan Gas Rumah Kaca di COP26 Glasgow

Next Post

Ketum DDII: Hari Santri Momentum Kebangkitan Pesantren

Next Post
Ketum DDII: Hari Santri Momentum Kebangkitan Pesantren

Ketum DDII: Hari Santri Momentum Kebangkitan Pesantren

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In