Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva ikut mengomentari soal adanya “ancaman” sanksi berupa pemecatan dari Mendagri ke Kepala Daerah. Menurut Hamdan, Mendagri tidaklah bisa berbuat demikain ke kepala daerah yang telah dipilih oleh rakyat secara langsung.
“Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung,” demikian cuitannya, Jumat (20/11/2020), di akun Twitter-nya.
Menurut UU Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD. Kemudian disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke MA.
“Mahkamah Agung lah yg memutuskan pemberhentian kepala daerah.”
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyinggung soal prokol kesehatan yang tidak dijalankan akan berbuah sanksi berupa pemecatan. Sontak pernyataan Tito menuai polemik.
Dari sana, di cuitan lainnya, Hamdan mengajak sekaligus mengingatkan agar kita semua tidak terprovokasi saling bermusuhan dan berkelahi antarsesama warga.
“Terlalu besar resiko kerusakan akibat bertengkar bagi masa depan bangsa dan generasi mendatang.”
Musuh kita bersama adalah ketertinggalan kemajuan dgn bangsa lain, katanya.
(Robi/PARADE.ID)