Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

redaksi by redaksi
2022-07-16
in Hukum, Nasional
0
Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

Foto: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dok. detik

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Amnesty Internasional Indonesia angkat suara terkait intimidasi yang dialami oleh dua jurnalis dari aparat kepolisian saat meliput kasus penembakan di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Melalui Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, kasus tersebut dilihatnya terus berulang (intimidasi) terhadap jurnalis telah menunjukkan bahwa negara tidak kunjung serius memastikan perlindungan kepada mereka.

Related posts

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30

“Intimidasi seperti ini masih terlalu sering dialami oleh jurnalis, terutama mereka yang meliput isu-isu yang sensitif atau kontroversial,” katanya, Jumat (15/7/2022).

Jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik seharusnya mendapat perlindungan bukan intimidasi. Apalagi dalam kasus ini, jurnalis tersebut sedang meliput di kompleks perumahan kepolisian.

Amnesty Internasional Indonesia pun mendesak agar Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera mengusut kasus intimidasi ini dan memastikan intimidasi terhadap jurnalis di manapun  tidak terulang lagi. Demikian dikutip laman amnesty.id, Jumat.

Apa yang dialami oleh dua jurnalis, ditanggapi Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali, dengan permohonan maaf atas intimidasi yang terjadi pada Kamis (14/7/2022) ketika mewawancarai petugas kebersihan di lingkungan rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Pertama-tama saya selaku Karo Provos mengucapkan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang kurang pemahaman terhadap kejadian kemarin. Memang kejadian kemarin itu bukan di TKP,” kata Benny Ali kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (15/7/2022).

Beny menambahkan, meskipun intimidasi itu terjadinya bukan di tempat kejadian perkara, namun anggotanya saat itu tengah melakukan pengamanan terstruktur di lingkungan rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Tapi itu merupakan tempat yang dia tinggali. Jadi, dia itu melaksanakan pengamanan terstruktur. Mungkin pemahaman anggota kami ini dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi, empati,” katanya, dikutip tvonenews.com.

Menurut Beny, hal tersebut ditujukan untuk menjaga kondisi korban, dalam hal ini Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo dan juga anak-anaknya yang usinya masih muda.

Menurut informasi dari CNN Indonesia, pada tanggal 14 Juli, seorang jurnalis CNN Indonesia dan seorang jurnalis 20Detik melakukan wawancara dengan tetangga dan warga sekitar rumah Ferdy Sambo.

Saat kedua jurnalis mewawancarai seorang petugas kebersihan, tiga orang laki-laki menghampiri mereka dan mengambil paksa handphone yang digunakan jurnalis untuk merekam. Tiga laki-laki itu juga menghapus semua video dan foto hasil peliputan di area tersebut dan melarang kedua jurnalis tersebut meliput terlalu jauh dari tempat kejadian penembakan.

Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2021 ada setidaknya 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk sembilan kasus teror dan intimidasi. Kebebasan pers merupakan hal yang penting untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi.

Dalam hukum internasional, hak untuk menyampaikan dan menerima informasi termasuk dalam jenis kebebasan berekspresi, sehingga termasuk dalam hak asasi fundamental. Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Dalam kerangka hukum nasional, hak tersebut juga telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.UU 40/1999 tentang Pers juga menyebutkan bahwa jurnalis dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #AmnestyInternasional#Hukum#Jurnalis
Previous Post

Diskusi Publik KRPI: Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi

Next Post

Menparekraf Siapkan Pelatihan dan Pendampingan Pelaku Ekraf Rumah Tenun Ikat Sekomandi Mamuju

Next Post

Menparekraf Siapkan Pelatihan dan Pendampingan Pelaku Ekraf Rumah Tenun Ikat Sekomandi Mamuju

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In