Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

JAN Sebut KNPI Kepemimpinan Ini Tidak Memiliki SK Menkum HAM

redaksi by redaksi
2022-11-23
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Ketua Bidang Pemuda dan Lembaga Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), M Rijal Berhet, dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), lewat Ketua Bidang Pemuda dan Lembaga M Rijal Berhet, menyebut bahwa beberapa Pimpinan atau Ketum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang ada saat ini tidak memiliki SK Menkum HAM.

“Ketum Haris Pertama, Putri Khairunnisa, Ilyas, Mustahudin, dan Umar Bonte tidak memiliki SK Menkum HAM. Kami mendesar agar pemerintah, dalam hal ini Kemenpora segera membubarkan KNPI,” desaknya, dalam keterangannya kepada media, Selasa (22/11/2022).

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Pembubaran KNPI, selain disebutnya tidak memiliki SK Menkum HAM, juga karena dinilai tidak berfungsi optimal sebagai pemersatu pemuda dan bangsa. Mestinya, kata dia, KNPI sebagai wadah berhimpun dan merupakan inti dari kekuatan pemersatu pemuda.

“Tapi kenyataannya KNPI tidak berjalan sesuai dengan harapan, melainkan seperti dijadikan alat untuk kepentingan politik kelompok dan terkesan hanya mengambil pundi-pundi untuk kepentingan pribadi, sehingga—apalagi yang harus kita pertahankan dari KNPI yang tidak memiliki badan hukum dari pemerintah,” ungkapnya.

Ia mengajak organisasi Cipayung dan organisasi Kepemudaan yang lainnya agar bersama-sama mendorong serta mendesak pemerintah membubarkan KNPI yang tidak memiliki badan hukum dari pemerintah, alias dibubarkan.

“Dimana kita ketahui bersama bahwa KNPI sekarang sudah terpecah menjadi tujuh Ketum. Hal inilah yang menjadi dasar untuk KNPI dibubarkan saja,” kata dia.

“Dari tujuh Ketum KNPI, enam orang tidak memiliki badan hukum dari pemerintah/ilegal, sebagai berikut, Haris Pertama, Putri Khairunnisa, Ilyas, Umar Bonte, Mustahudin dan Yana Maulidia,” katanya lagi.*

Tags: #JAN#KNPI#Sosial
Previous Post

Presiden Singgung Pembangunan Rumah Anti Gempa di Cianjur

Next Post

GERTAK Dukung Pj Gubernur DKI Kerja Sama dengan KPK

Next Post
GERTAK Dukung Pj Gubernur DKI Kerja Sama dengan KPK

GERTAK Dukung Pj Gubernur DKI Kerja Sama dengan KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In