Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

JAN Sebut KNPI Kepemimpinan Ini Tidak Memiliki SK Menkum HAM

redaksi by redaksi
2022-11-23
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Ketua Bidang Pemuda dan Lembaga Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), M Rijal Berhet, dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), lewat Ketua Bidang Pemuda dan Lembaga M Rijal Berhet, menyebut bahwa beberapa Pimpinan atau Ketum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang ada saat ini tidak memiliki SK Menkum HAM.

“Ketum Haris Pertama, Putri Khairunnisa, Ilyas, Mustahudin, dan Umar Bonte tidak memiliki SK Menkum HAM. Kami mendesar agar pemerintah, dalam hal ini Kemenpora segera membubarkan KNPI,” desaknya, dalam keterangannya kepada media, Selasa (22/11/2022).

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Pembubaran KNPI, selain disebutnya tidak memiliki SK Menkum HAM, juga karena dinilai tidak berfungsi optimal sebagai pemersatu pemuda dan bangsa. Mestinya, kata dia, KNPI sebagai wadah berhimpun dan merupakan inti dari kekuatan pemersatu pemuda.

“Tapi kenyataannya KNPI tidak berjalan sesuai dengan harapan, melainkan seperti dijadikan alat untuk kepentingan politik kelompok dan terkesan hanya mengambil pundi-pundi untuk kepentingan pribadi, sehingga—apalagi yang harus kita pertahankan dari KNPI yang tidak memiliki badan hukum dari pemerintah,” ungkapnya.

Ia mengajak organisasi Cipayung dan organisasi Kepemudaan yang lainnya agar bersama-sama mendorong serta mendesak pemerintah membubarkan KNPI yang tidak memiliki badan hukum dari pemerintah, alias dibubarkan.

“Dimana kita ketahui bersama bahwa KNPI sekarang sudah terpecah menjadi tujuh Ketum. Hal inilah yang menjadi dasar untuk KNPI dibubarkan saja,” kata dia.

“Dari tujuh Ketum KNPI, enam orang tidak memiliki badan hukum dari pemerintah/ilegal, sebagai berikut, Haris Pertama, Putri Khairunnisa, Ilyas, Umar Bonte, Mustahudin dan Yana Maulidia,” katanya lagi.*

Tags: #JAN#KNPI#Sosial
Previous Post

Presiden Singgung Pembangunan Rumah Anti Gempa di Cianjur

Next Post

GERTAK Dukung Pj Gubernur DKI Kerja Sama dengan KPK

Next Post
GERTAK Dukung Pj Gubernur DKI Kerja Sama dengan KPK

GERTAK Dukung Pj Gubernur DKI Kerja Sama dengan KPK

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In