Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Keluarga Tegur Stafsus Menkeu karena Mendigitalisasi Buku Karya Bung Hatta

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ditegur keluarga Bung Hatta, karena mendigitalisasi karya proklamator itu tanpa izin

redaksi by redaksi
2024-06-12
in Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: teguran keluarga Bung Hatta kepada Staf Menkeu Prastowo, karena mendigitalisasi karya Bung Hatta/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowoditegur keluarga Bung Hatta, karena mendigitalisasi karya proklamator itu tanpa izin.

Buku yang digitalisasi dan kemudian sempat dibagikan oleh Prastowo di akun X-nya berjudul “Ajaran Marx atau Kepintaran Sang Murid Membeo?” Kini, postingan mengenai itu sudah ia hapus.

Related posts

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17

Berikut teguran keluarga Bung Hatta ke Prastowo melalui akun X, @podungqualified, kemarin, Ahad (9/6/2024):

Selamat malam, Pak @prastow.

Kami diberi amanat oleh Ibu Halida Hatta untuk menyampaikan kekecewaan ahli waris Bung Hatta kepada Bapak Prastowo atas pembajakan tulisan Bung Hatta di bawah ini; walau sudah di-take down, tetap bisa dituntut secara hukum.

Sebagai informasi, tulisan Ajaran Marx atau Kepintaran Sang Murdi Membeo telah diterbitkan kembali–secara legal–oleh LP3ES, dengan perjuangan yang cukup keras. Tulisan-tulisan Bung Hatta sudah dikompilasi menjadi 9 seri, sesuai tema, sejak tahun 1998.

Dalam kesempatan lain, keluarga Bung Hatta sendiri mengikuti aturan copyright Memoir yang terbit tahun 1978 oleh Tinta Mas sebelum diterbitkan kembali oleh Gramedia. Tidak pernah semena-mena menyebarkan hanya karena kami ahli waris, walau kami sadar betul Ayah kami ‘milik publik’

Kami persilakan Bapak @prastow untuk menambahkan Karya Lengkap Bung Hatta ke dalam koleksi Bapak secara legal: galeribuku.lp3es.or.id/kategori/KARYA…

(Juga tersedia di toko buku fisik; Gustika pernah beli di Gramedia Matraman)

Karya Bung Hatta yang katanya ‘sulit didiapatkan’ itu juga bisa diakses GRATIS di Perpustakaan Nasional. Tidak perlu ada yang jadi pahlawan kesiangan dengan mendigialisasinya secara ilegal. Mari dukung program pemerintah

Daftar anggota Perpusnas: keanggotaan.perpusnas.go.id

Terakhir, Karya Lengkap Bung Hatta juga akan menjadi bahan dalam Sekolah Pemikiran Bung Hatta yang akan dilaksanakan LP3ES pada Agustus 2024 dalam rangka ulang tahunnya, kerja sama dengan Yayasan Hatta/ Hatta Foundation.

Terima kasih.

P.S. Gustika saat ini juga birokrat (tapi beda ‘instansi’, sehingga gaji tidak pernah dirapel), ingin mengingatkan sebagai sesama birokrat untuk tidak menyampaikan hal sotoy tidak faktual seperti di bawah ini

Kalau tidak riset, minimal malu.

Prastow Minta Maaf

Usai ditegur pihak keluarga Bung Hatta, Prastowo pun meminta maaf.

Ia mengatakan bahwa apa yang terjadi tidak mempunyai maksud lain, kecuali karya Bung Hatta yang sangat penting ini dapat dibaca oleh publik karena sebelumnua banyak rekan yang mendorong untuk didigitalkan.

Berikut permintaan maaf lengkap Prastowo yang ditulis di akun X-nya:

Selamat pagi Kak @podunqualified. Terima kasih utk pesan ini dan mohon maaf saya baru membaca pagi ini.

Dari lubuk hati terdalam saya memohon maaf kepada keluarga Bung Hatta atas kejadian ini. Saya tidak punya maksud lain kecuali karya Bung Hatta yang sangat penting ini dapat dibaca oleh publik karena sblmnya banyak rekan yang mendorong utk didigitalkan. Buku langka ini dijual dg harga cukup tinggi di pasar buku lawas.

Sebagai komitmen pada literasi, saya tidak mengkomersialkan digitalisasi ini, semata utk pendidikan publik. Saya juga memohon maaf kepada LP3ES karena tidak aware bahwa isi buku ini diterbitkan ulang sbg bagian buku Karya Lengkap Bung Hatta (2018). Saya sendiri memiliki buku ini meski belum seluruh isi kami cek.

Dengan demikian, semalam unggahan saya hapus berikut file di Google Drive. Sebagai warga negara yang patuh pada hukum, tentu saya siap dengan segala konsekuensi yang timbul dari peristiwa ini. Ini adalah murni tanggung jawab saya pribadi.

Semoga dunia literasi Indonesia terus maju berkat kontribusi dan kepedulian banyak pihak. Kiranya dapat dimaklumi, terima kasih

(Rob/parade.id)

Tags: #Hatta#Prastowo#Sosial
Previous Post

Pernyataan Bersama APINDO dan Organisasi Buruh Tolak TAPERA

Next Post

Penerbitan TAPERA Tidak Demokratis, Kata Ketum Konfederasi KASBI

Next Post
KASBI Kecam Penembakan yang Dilakukan Tentara Israel terhadap Jurnalis Al-Jazeera

Penerbitan TAPERA Tidak Demokratis, Kata Ketum Konfederasi KASBI

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16
Buruh SPN Cianjur Tuntut UMK Naik 21 Persen

KSPI Jabar Menang di PT TUN, Desak KDM Revisi UMSK 2026

2026-10-16
Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Pemerintah, Anies Rais Mengkritisi

Amien Rais Desak DPR Makzulkan Gibran usai Masa Reses

2026-10-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In