Jumat, November 7, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kemenkumham Jelaskan Remisi Empat Tahun Lebih Koruptor Nazaruddin

redaksi by redaksi
2020-06-17
in Hukum, Nasional
0
Kemenkumham Jelaskan Remisi Empat Tahun Lebih Koruptor Nazaruddin
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung (PARADE.ID) – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian remisi 4 tahun lebih bagi terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan.

Menurut Abdul, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.

Related posts

Skandal Whoosh, Proyek Ratusan Triliun “Gelap” dan Ancaman Bangkrut

Skandal Whoosh, Proyek Ratusan Triliun “Gelap” dan Ancaman Bangkrut

2025-11-05
Janji-janji Prabowo Selama Ini Fatamorgana, Didu Singgung Whoosh

Janji-janji Prabowo Selama Ini Fatamorgana, Didu Singgung Whoosh

2025-11-05

“Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013,” kata Abdul Aris di Bandung, Rabu.

Abdul menjelaskan beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Selain itu, katanya, Nazaruddin juga sudah bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC). Menurut dia, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.

Sementara itu, pembimbing Nazaruddin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana mengatakan sebetulnya Nazaruddin bisa juga mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Hal tersebut harus ditempuh dengan melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK tidak memberi rekomendasi PB karena Nazaruddin dinilai sudah mendapatkan remisi yang cukup banyak.

“Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB) karena remisi yang didapat sudah cukup banyak,” kata Budiana.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui seharusnya dibebaskan pada tahun 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun karena remisi, Nazaruddin bebas melalui cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020 dari Lapas Sukamiskin.

Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

(antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Korupsi#Nasional#Nazaruddin
Previous Post

Ketua MPR Apresiasi Langkah Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP

Next Post

Unik, Ini Air Terjun di Tengah Laut yang Hanya Ada di Kabupaten Lebak

Next Post
Unik, Ini Air Terjun di Tengah Laut yang Hanya Ada di Kabupaten Lebak

Unik, Ini Air Terjun di Tengah Laut yang Hanya Ada di Kabupaten Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skandal Whoosh, Proyek Ratusan Triliun “Gelap” dan Ancaman Bangkrut

Skandal Whoosh, Proyek Ratusan Triliun “Gelap” dan Ancaman Bangkrut

2025-11-05
Janji-janji Prabowo Selama Ini Fatamorgana, Didu Singgung Whoosh

Janji-janji Prabowo Selama Ini Fatamorgana, Didu Singgung Whoosh

2025-11-05
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI Tolak PHK Massal Pekerja Michelin

2025-11-04
Gelar Pahlawan untuk Soeharto Upaya Sistematis Legitimasi Impunitas dan Pengkhianatan terhadap Korban

Gelar Pahlawan untuk Soeharto Upaya Sistematis Legitimasi Impunitas dan Pengkhianatan terhadap Korban

2025-11-03
Kekacauan Proyek Kereta Cepat Whoosh Gegara Gaya Kepemimpinan Jokowi

Kekacauan Proyek Kereta Cepat Whoosh Gegara Gaya Kepemimpinan Jokowi

2025-11-03
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dua Juta Anak Alami Gangguan Mental, Netty: Sinyal Darurat Sosial

2025-11-01

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kekacauan Proyek Kereta Cepat Whoosh Gegara Gaya Kepemimpinan Jokowi

    Kekacauan Proyek Kereta Cepat Whoosh Gegara Gaya Kepemimpinan Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan untuk Soeharto Upaya Sistematis Legitimasi Impunitas dan Pengkhianatan terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Juta Anak Alami Gangguan Mental, Netty: Sinyal Darurat Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ICW Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In