Jumat, Mei 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kemensos-BNN Kerja Sama Pencegahan Narkotika dan Rehabilitasi Sosial

redaksi by redaksi
2020-07-10
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Kemensos-BNN Kerja Sama Pencegahan Narkotika dan Rehabilitasi Sosial
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, prekursor serta rehabilitasi sosial.

“MoU ini mudah-mudahan bisa menjadi satu MoU yang benar-benar bisa kita eksekusi di lapangan,” kata Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta, Jumat.

Related posts

Tanpa Sadar! Kebiasaan Buruk ini Bisa Mengubah Postur Wajah, Behel Solusi yang Tepat?

Tanpa Sadar! Kebiasaan Buruk ini Bisa Mengubah Postur Wajah, Behel Solusi yang Tepat?

2026-05-07
MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

2026-05-05

Nota kesepahaman tersebut secara umum dimaksudkan sebagai landasan kerja sama serta menyamakan persepsi dan cara bertindak kedua pihak dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika. Termasuk pula dalam kegiatan rehabilitasi sosialnya.

Selain itu juga bertujuan untuk menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik Kemensos maupun BNN agar tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Juliari Batubara mengakui terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam bertindak yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 sehingga tidak semua hal dapat sesuai dengan ekspektasi.

Namun, kata dia, adanya nota kesepahaman bersama BNN merupakan langkah serius dalam menangani penyalahgunaan narkotika dan hal itu penting bagi bangsa sebesar Indonesia.

“Jadi ini masuk prioritas utama di Kementerian Sosial dan tentunya di BNN yakni badan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang ini,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya sejumlah guidelines atau pedoman-pedoman dalam nota kesepahaman tersebut, maka terdapat pula pegangan serta acuan yang memberi kemudahan dalam menjalankan rehabilitasi ke depan khususnya di Direktorat Rehabilitasi Sosial.

Secara keseluruhan, langkah yang diambil Kemensos dan BNN pada hakikatnya memiliki satu tujuan yakni memerangi narkoba di Tanah Air. Namun hal itu tidak hanya melihat dari sisi penegakan hukum, melainkan juga sisi rehabilitasinya.

Sebab, ujarnya, tidak semua yang terlibat penggunaan narkoba itu pasti kriminal dan tidak semua orang harus dihukum. Dengan kata lain semua itu tidak bisa disamaratakan.

“Karena yang benar-benar bisa direhab memang harus direhab, jangan kita sama ratakan semua,” ujar dia.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Sosbud
Previous Post

Tata Cara Salat di Atas Kendaraan

Next Post

Citrix Ungkap Bug yang Bisa Sebabkan Injeksi Kode

Next Post

Citrix Ungkap Bug yang Bisa Sebabkan Injeksi Kode

AS Paksa China Tutup Konsulat Houston Dalam 72 Jam

Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China

2026-05-08
Tanpa Sadar! Kebiasaan Buruk ini Bisa Mengubah Postur Wajah, Behel Solusi yang Tepat?

Tanpa Sadar! Kebiasaan Buruk ini Bisa Mengubah Postur Wajah, Behel Solusi yang Tepat?

2026-05-07
MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

2026-05-05
Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

2026-05-04

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

2026-05-03
Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

2026-05-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In