Rabu, Oktober 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kemensos-BNN Kerja Sama Pencegahan Narkotika dan Rehabilitasi Sosial

redaksi by redaksi
2020-07-10
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Kemensos-BNN Kerja Sama Pencegahan Narkotika dan Rehabilitasi Sosial
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, prekursor serta rehabilitasi sosial.

“MoU ini mudah-mudahan bisa menjadi satu MoU yang benar-benar bisa kita eksekusi di lapangan,” kata Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta, Jumat.

Related posts

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Nota kesepahaman tersebut secara umum dimaksudkan sebagai landasan kerja sama serta menyamakan persepsi dan cara bertindak kedua pihak dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika. Termasuk pula dalam kegiatan rehabilitasi sosialnya.

Selain itu juga bertujuan untuk menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik Kemensos maupun BNN agar tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Juliari Batubara mengakui terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam bertindak yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 sehingga tidak semua hal dapat sesuai dengan ekspektasi.

Namun, kata dia, adanya nota kesepahaman bersama BNN merupakan langkah serius dalam menangani penyalahgunaan narkotika dan hal itu penting bagi bangsa sebesar Indonesia.

“Jadi ini masuk prioritas utama di Kementerian Sosial dan tentunya di BNN yakni badan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang ini,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya sejumlah guidelines atau pedoman-pedoman dalam nota kesepahaman tersebut, maka terdapat pula pegangan serta acuan yang memberi kemudahan dalam menjalankan rehabilitasi ke depan khususnya di Direktorat Rehabilitasi Sosial.

Secara keseluruhan, langkah yang diambil Kemensos dan BNN pada hakikatnya memiliki satu tujuan yakni memerangi narkoba di Tanah Air. Namun hal itu tidak hanya melihat dari sisi penegakan hukum, melainkan juga sisi rehabilitasinya.

Sebab, ujarnya, tidak semua yang terlibat penggunaan narkoba itu pasti kriminal dan tidak semua orang harus dihukum. Dengan kata lain semua itu tidak bisa disamaratakan.

“Karena yang benar-benar bisa direhab memang harus direhab, jangan kita sama ratakan semua,” ujar dia.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Sosbud
Previous Post

Tata Cara Salat di Atas Kendaraan

Next Post

Citrix Ungkap Bug yang Bisa Sebabkan Injeksi Kode

Next Post

Citrix Ungkap Bug yang Bisa Sebabkan Injeksi Kode

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

2026-10-13
Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In