Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kemerdekaan yang Dimaknai dengan Kerja Nyata Menurut Menteri LHK

redaksi by redaksi
2021-08-18
in Nasional, Politik
0
Menteri Siti Nurbaya Sosialisasi UU Ciptaker Bidang LHK

Foto: dok. Twitter @SitiNurbayaLHk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kemerdekaan dimaknai dengan kerja nyata kehadiran Negara. Salah satu menurutnya ialah melalui pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan kawasan hutan adatnya.

“Saat ini Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang sudah ditetapkan luas ± 1.090.755. Hingga Juli 2021, Hutan Adat sebagai bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit, mencakup 42.038 Kepala Keluarga,” katanya, Rabu (18/8/2021).

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Menurut Menteri Siti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang terus fasilitasi masyarakat adat bersama Pemerintah Daerah sesuai UU Cipta Kerja terkait percepatan hutan adat. Kita, kata dia, sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba.

“Selanjutnya, hingga Juli 2021 telah ada 4.720.474,89 hektar izin perhutanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, dengan penerima manfaat 1.029.223 kepala keluarga, melalui 7.212 unit SK,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Hal yang menguatkan itu, menurut dia ialah lewat Program Perhutanan Sosial jadi corrective action keberpihakan pemerintah pada masyarakat, yang dari semula hanya sekitar 400 ribu hektare atau 4 persen saja sebelum 2015, jadi nantinya 12,7 juta hektare atau sepertiga (30%) dari total kawasan hutan Indonesia untuk dikelola oleh masyarakat setempat.

Melalui UU Cipta Kerja, lanjutnya, dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, atau dikejar-kejar, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.

Inilah, kata dia, bentuk koreksi kebijakan di masa lalu yang dampaknya masih kita rasakan sekarang, dan sedang dibenahi satu persatu. Jelas tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah sudah tegas akan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Terus bekerja untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Adat#KLHK#Nasionalpolitik
Previous Post

Merdeka tanpa Omnibus Law di Hari Kemerdekaan Indonesia

Next Post

Tidak Ada Lagi Wilayah Kota/Kabupaten Jabar yang Berstatus Zona Merah

Next Post
Gubernur Jabar Imbau Penegak Hukum yang di Lapangan untuk Taat Aturan

Tidak Ada Lagi Wilayah Kota/Kabupaten Jabar yang Berstatus Zona Merah

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In