Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, kiai Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI tak pernah menetapkan logo resmi halal meski itu yang beredar berlaku 5 tahun. Hal itu ia sampaikan untuk merespon perubahan logo ‘halal’ oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI baru-baru ini.
Proses penjaminan halal dilakukan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), sdgkan yg memeriksa lapangan/audit itu lembaga pemeriksa Halal/LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), sdgkan yg menetapkan kehalal suatu produk adlh sidang fatwa MUI yg melibatkan pihak terkait,” kata dia, kemarin.
Ia menjelaskan, bahwa Undang-Undang (UU) mengatur BPJPH itu sebagai administrasi pendaftaran. Sedangkan pemeriksaan halal di lapangan/ audit oleh LPH.
Jadi, kata dia, penetapan halal atau ditolak itu di sidang Komisi Fatwa MUI. Baru BPJPH boleh menerbitkan sertifikat setelah ditetapkan halal oleh MUI.
“Klo ditolak MUI ya balik,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Logo ‘halal’ baru yang diubah oleh Kemenag boleh dikatakan buat ramai publik. Pasalnya, pertama karena logo ‘halal’ yang baru tidak seperti representasi ‘bahasa’ halal.
Ada pula yang berkomentar, logo ‘halal’ terbaru cenderung mengesankan, menggambarkan etnis tertentu. Namun Kemenag dapat menjelaskan, melalui filosofi yang termaktub dalam laman Kemenag.
(Rob/PARADE.ID)