Dompu (PARADE.ID)- Rapat Koordinasi tentang adanya konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara Masyarakat Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dengan PT. Sukses Mantap Sejahtera (SMS) digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Dompu pada hari Kamis (16/7/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Sirajudin (Ketua Pimpinan Rapat Anggota DPRD Dompu) dihadiri oleh Tono (Mewakili Kepala BPN Dompu), Andi Karsa (Mewakili Kabag Hukum Setda Dompu), Nasarudin (Front Rakyat Menggugat), Dahlan (Kades Doropeti), Mirafudin (Kades Soritatanga), Ibu Asma (LSM Gerakan Nurani Rakyat Indonesia/GNRI) dan Naser Abdullah (Mantan Kades Doropeti).
Setelah rapat koordinasi dibuka, Nasarudin menyampaikan harapannya agar Pemerintahan Kabupaten Dompu segera memberikan hak masyarakat yang sudah mengeluarkan persyaratan untuk mendapatkan surat tanah (sertifikat).
“Tanah atau lahan masyarakat yang sudah menjadi hak miliknya agar diberikan suatu keputusan atau dibebaskan dari PT. SMS, tegas Nasarudin.”
Menanggapi permohonan Nasarudin, Ketua Rapat Koordinasi lantas mempertanyakan apakah lahan HGU yang dikuasai masyarakat seluas 1.759 Ha ada permasalahan atau tidak dan meminta penjelasan dari pihak terkait.
Kades Doropeti mengungkapkan apa yang diketahuinya, bahwa Surat Keputusan (SK) tanah yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu, memang ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan pembersihan, atau lahan sudah dikuasai PT. SMS selama ini ada masyarakat atau oknum tertentu yang mengambil tanah hak milik PT. SMS.
Berkaitan dengan pungli, ada orang-orang tertentu dan juga mereka yang menjadi provokator serta melakukan pembalakan liar tanah tersebut untuk dijual kepada orang di luar Desa Doropeti atau Desa Soritatanga, tambahnya.
Berbeda dengan Kades Doropeti, Kades Soritatanga menyampaikan jika tanah atau lahan yang sudah dikuasai masyarakat seperti lahan yang kosong dan lahan yang kosong itu sudah diambil alih serta dikuasai oleh PT. SMS.
Sebelum PT. SMS memiliki lahan di wilayah Doropeti, lahan-lahan tersebut sudah digunakan oleh masyarakat untuk lahan perkebunan, kata Mirafudin.
Sementara, dari pihak BPN menyebutkan bahwa tanah yang sudah disertifikat oleh BPN, tanah di luar HGU dan tanah sudah dikuasai oleh masyarakat.
Menjelang berakhirnya rapat koordinasi, Anggota DPRD, Lambi, meminta kepada Front Rakyat Menggugat (FRM) agar memberikan dokumen dan besarnya luas lahan tanah yang digusur oleh pihak PT. SMS dan data-data lahan tersebut yang menjadi batas hak milik masyarakat atau memang tanah tersebut sudah menjadi wewenang PT. SMS.
Rapat koordinasi tentang adanya konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara Masyarakat Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dengan PT. Sukses Mantap Sejahtera (SMS) akan diagendakan kembali dan pimpinan rapat meminta pihak-pihak terkait agar membawa data-data yang lengkap serta akan memanggil dan menghadirkan pihak dari PT. SMS.
(Verry/PARADE.ID)