Kamis, Juli 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

redaksi by redaksi
2025-06-16
in Hukum, Politik
0

Komisi untuk Orang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keras pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon terkait peristiwa kekerasan Mei 1998, terutama menyangkut isu “perkosaan massal.” Organisasi ini juga menyoroti dugaan upaya penghalusan sejarah Orde Baru dalam kurikulum baru.

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jessenia Destarini Asmoro menjelaskan, konsolidasi yang mereka lakukan membahas ketidaksesuaian pernyataan Fadli Zon dengan fakta yang sudah terverifikasi. “Pernyataan dari Fadli Zon tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sudah pernah terjadi,“ ujarnya, Senin (16/6/2025) kepada media.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29

KontraS menegaskan bahwa meskipun Fadli Zon telah memberikan klarifikasi, jawabannya tidak menyentuh permasalahan utama. Menurut Fadli Zon, isu “perkosaan massal” belum menjadi fakta dan belum ada verifikasi. Namun, KontraS membantah klaim ini.

“Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah melakukan penyelidikan dan verifikasi. Bahkan, BJ Habibie sendiri pernah mengakui peristiwa itu dalam pidatonya. Jadi, sebenarnya negara secara resmi sudah mengakui itu,” terangnya.

Terkait ketiadaan peristiwa ini dalam kurikulum sejarah nasional, KontraS menilai hal itu perlu dievaluasi karena kurikulum dibuat oleh negara. “Kalau peristiwa itu tidak ada dalam kurikulum, harusnya ada evaluasi mengapa bisa demikian,” imbuhnya. KontraS juga mengajak publik untuk melihat pernyataan resmi mereka di situs web KontraS untuk informasi lebih lengkap.

Selain itu, konsolidasi KontraS juga membahas dugaan keterkaitan antara wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dengan proyek penulisan sejarah baru di bawah Kementerian Kebudayaan.

“Dalam kurikulum sejarah lama, Soeharto dikenal sebagai presiden yang masa pemerintahannya penuh dengan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan pelanggaran HAM. Namun, dalam kurikulum baru, hal tersebut hanya disinggung sedikit saja,” katanya.

KontraS melihat ini sebagai upaya “mengaburkan fakta sejarah” yang sejalan dengan wacana pemberian gelar pahlawan. Draf kurikulum sejarah baru tersebut, menurut KontraS, sudah sempat beredar dan telah dibaca oleh beberapa pihak, termasuk jurnalis IDN Times yang mewawancarai Fadli Zon.

Mengenai rencana tindak lanjut pasca-konsolidasi, KontraS menyatakan bahwa bentuk kegiatan masih dalam tahap perumusan. Meskipun Fadli Zon menyatakan terbuka untuk dialog, apakah akan ada aksi atau dialog lanjutan masih akan diputuskan.

Beberapa organisasi lain turut serta dalam konsolidasi ini, namun jumlah pastinya tidak disebutkan.

(Rob/parade.id)

Tags: #KontraS
Previous Post

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

Next Post

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Next Post
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In