Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil kembali bekas Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas Rizky Ferianto dalam kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada tahun 2007—2017.
Rizky diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Selain Rizky, kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Irzal, yaitu Manajer Penjualan PT DI Heri Muhamad Taufik Hidayat, Plt. Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani, dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Sebelumnya, Rizky pernah diperiksa KPK pada hari Senin (15/6). Saat itu, penyidik mengonfirmasi Rizky perihal rapat umum pemegang saham (RUPS) penentuan mitra penjualan PT DI.
Awal tahun 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.
Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut, yakni pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar. Akibatnya, total kerugian negara sekitar Rp330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang, baik melalui transfer maupun tunai, sekitar Rp96 miliar.
Sejumlah uang itu diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
(Antara/PARADE.ID)