Minggu, November 30, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KY Tak Bisa Intervensi Vonis Hakim terhadap Penyerang Novel

redaksi by redaksi
2020-07-03
in Hukum, Nasional
0
KY Tak Bisa Intervensi Vonis Hakim terhadap Penyerang Novel
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi vonis hakim, selama putusan itu berdasarkan fakta hukum di persidangan.

Hal tersebut dia kemukakan menanggapi pertanyaan wartawan berkaitan dengan vonis satu tahun yang kemungkinan dijatuhkan hakim terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Related posts

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27

“Selama proses itu sesuai dengan fakta dan fakta hukum di persidangan, KY tentunya mempersilahkan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan, KY atau siapapun tidak bisa intervensi,” ucap Jayus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Jayus mengatakan saat ini pihaknya terus memantau jalannya persidangan tersebut. Dia juga menyebut bahwa KY telah menerima laporan dari masyarakat yang berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan terhadap persidangan yang mengundang perhatian publik itu.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam persidangan, Jayus menegaskan akan memproses hal tersebut.

“Kalau tidak ada pelanggaran etik kita nyatakan tidak terbukti, kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Alasan JPU Kejari Jakut menuntut 1 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KPK#KY#Nasional
Previous Post

Komnas Anak Minta PPDB DKI Jalur Zonasi Dibatalkan

Next Post

China Tempatkan Kepala Keamanan Nasional Baru di Hong Kong

Next Post
China Tempatkan Kepala Keamanan Nasional Baru di Hong Kong

China Tempatkan Kepala Keamanan Nasional Baru di Hong Kong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27
Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

2025-11-27
CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

2025-11-27
Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

2025-11-27
Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

2025-11-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

    ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In