Selasa, Maret 10, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Mantan Perdana Menteri Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

redaksi by redaksi
2022-08-23
in Internasional
0
Mantan Perdana Menteri Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Foto: Mantan Perdana Menteri Najib Razak, dok. freemalaysiatoday.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Malaysia (parade.id)- Mantan Perdana Menteri Najib Razak resmi dihukum 12 tahun penjara karena kasus korupsi dalam skandal keuangan 1MDB. Pengadilan Tinggi Malaysia mendukung vonis tersebut.

Dengan keputusan itu, Najib menjadi mantan perdana menteri pertama yang dipenjara.

Related posts

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

2026-03-10
Mengantisipasi Nuklir Rusia

SBY Khawatir Rasionalitas Pemimpin Dunia tak Cukup Bendung Ancaman Nuklir

2026-03-06

Jaksa setempat mengatakan sekitar 4,5 miliar dolar AS dicuri dari dana negara 1MDB, yang didirikan bersama pada 2009 ketika Najib menjadi perdana menteri.

“Kami menemukan banding tanpa manfaat apa pun. Kami menemukan keyakinan dan hukumannya aman, ”kata Ketua Hakim Maimun Tuan Mat pada hari Selasa atas nama panel lima hakim.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan kesalahan besar pada semua tujuh dakwaan,” sambungnya, dikutip aljazeera.com.

Florence Looi dari Al Jazeera, melaporkan dari Kuala Lumpur, mengatakan bahwa putusan itu berarti hukumannya 12 tahun dan denda sekitar $45 juta ditegakkan.

“Dia akan dijebloskan ke penjara dan kemungkinan akan terjadi hari ini, menjadi mantan perdana menteri pertama yang masuk penjara,” katanya.

Mantan perdana menteri telah dibebaskan dengan jaminan sejak 2018, sambil menunggu banding.

“Putusan itu juga menghilangkan kekhawatiran bahwa Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), tempat Najib berasal, akan ikut campur dalam proses peradilan.”

Pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit ($ 10,1 juta) dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

Pengadilan banding pada bulan Desember menolak bandingnya, mendorongnya untuk pergi ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir. Ketua hakim mengatakan:
“Ini akan menjadi parodi keadilan dari tingkat tertinggi jika ada pengadilan yang masuk akal, dihadapkan dengan bukti yang menatap wajahnya, adalah untuk menemukan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang lebih disukai terhadapnya.”

(Irm/parade.id)

Tags: #Internasional#Malaysia#Najib
Previous Post

Menkum HAM Berharap Ini ke Masyarakat soal RKUHP

Next Post

Menaikkan Harga Pertalite saat Ini akan Langsung Memantik Inflasi Tinggi

Next Post
Menaikkan Harga Pertalite saat Ini akan Langsung Memantik Inflasi Tinggi

Menaikkan Harga Pertalite saat Ini akan Langsung Memantik Inflasi Tinggi

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

2026-03-10
Perang Timur Tengah Meluas, Wanti-wanti Badai PHK Intai Indonesia

Perang Timur Tengah Meluas, Wanti-wanti Badai PHK Intai Indonesia

2026-03-09
Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

16 Maret BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

2026-03-09

IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

2026-03-08
Mengantisipasi Nuklir Rusia

SBY Khawatir Rasionalitas Pemimpin Dunia tak Cukup Bendung Ancaman Nuklir

2026-03-06
YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

2026-03-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In