Selasa, Desember 16, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Mendikbud: “Pernikahan Massal” SMK dan Industri Saling Menguntungkan

redaksi by redaksi
2020-06-27
in Nasional, Pendidikan
0
Mendikbud: “Pernikahan Massal” SMK dan Industri Saling Menguntungkan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan “pernikahan massal” antara sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan industri akan saling menguntungkan satu sama lain.

“Esensi dari program ini baik SMK maupun industri akan saling menguntungkan,” ujar Nadiem dalam webinar di Jakarta, Sabtu.

Related posts

Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

2025-12-16
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

2025-12-16

Dia menjelaskan “pernikahan massal” antara SMK dan industri tidak hanya sekedar kerja sama biasa. Tetapi kerja sama yang intens mulai dari penyusunan kurikulum, pembelajaran, hingga praktik kerja industri dirancang secara bersama-sama.

Kurikulum SMK, tidak hanya disusun oleh pihak sekolah tetapi juga bersama-sama dengan mitra industri. Tenaga pengajar pun tidak hanya guru di sekolah itu, praktisi di industri pun harus terlibat.

“Kita harus lihat hasilnya mana, surat pernikahannya mana. Surat pernikahan itu tidak sah kalau tidak ada perjanjian rekrutmen,” kata Nadiem.

Kalau belum ada surat dan pernyataan akan merekrut lulusan tersebut, maka itu berarti industri masih tidak yakin dengan kualitas lulusan sekolah itu.

“Kalau sudah ada surat itu, berarti kalau saya (sebagai industri) sudah teken (tandatangan) menerima lulusan untuk kerja di industri, itu baru pernikahan yang sah,” kata dia.

Selain itu, industri juga dapat memberikan beasiswa dan ikatan dinas kepada pihak sekolah yang diajak kerjasama. Kemudian, pengenalan teknologi dan proses kerja industri kepada para guru sertifikasi kompetensi.

“Branding industri itu diberikan kepada murid lulusan, karena dia percaya dengan program (kurikulum) itu, dan juga join research project merupakan satu contoh paket pernikahan,” tutur dia.

Nadiem menjelaskan industri membutuhkan banyak sekali sumber daya manusia (SDM) siap kerja. Akan tetapi ketersediaannya tenaga kerja yang ada kurang memadai bahkan lulusan SMK banyak yang menganggur.

Hal itu terjadi karena kompetensi lulusan yang dihasilkan SMK tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh industri.

Jika program “pernikahan massal” itu terwujud, kata dia, maka industri diuntungkan karena dapat mengurangi biaya pelatihan dan SMK juga diuntungkan karena lulusannya diserap industri. Industri harus dapat melihat SMK sebagai sarana untuk mencetak SDM yang memiliki kompetensi dan harganya pun kompetitif.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Jakarta#Kemendikbud#Nasional#Pendidikan
Previous Post

Teror Granat Legislator di Aceh Barat, Polisi Periksa Tujuh Saksi

Next Post

Balitbangtan Sebut 50 Tanaman Berpotensi sebagai Antivirus

Next Post

Balitbangtan Sebut 50 Tanaman Berpotensi sebagai Antivirus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

2025-12-16
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

2025-12-16

Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

2025-12-15
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

2025-12-13

Konflik PBNU-PKB: Ketika Marwah Jamiah Berhadapan dengan Pragmatisme Politik

2025-12-13

KON Apresiasi GoTo Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

2025-12-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In