Kamis, Oktober 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

redaksi by redaksi
2026-07-01
in Nasional
0

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sebanyak 50 pimpinan pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), organisasi kemasyarakatan Islam, sekolah Islam, majelis taklim, yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren, Sekolah Islam, dan DKM se-Bogor Raya menyatakan dukungan penuh kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+).

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan MUI Pusat yang berlangsung di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Related posts

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

2026-10-07
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07

Dalam pertemuan tersebut, peserta audiensi diterima oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar dan Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Utang Ranuwijaya.

Sekretaris Forum Ponpes, Sekolah Islam dan DKM se-Bogor Raya, Fitrah Ashab, menegaskan bahwa langkah MUI Pusat merupakan ikhtiar strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan orientasi seksual dan kejahatan seksual.

Menurutnya, forum yang terdiri atas berbagai unsur pendidikan Islam, masjid, organisasi masyarakat, dan majelis taklim tersebut memandang perlunya hadir kepastian hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga ketahanan keluarga dan moral bangsa.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah MUI Pusat dalam merumuskan naskah akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+) dan meminta pemerintah bersama DPR RI segera merealisasikan pembentukan regulasi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan kepada MUI Pusat, forum tersebut menegaskan bahwa dukungan mereka didasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Forum juga menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang haramnya Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan sebagai pedoman keagamaan bagi umat Islam dalam menjaga akidah, akhlak, ketahanan keluarga, dan moral masyarakat.

Selain itu, mereka mendukung upaya MUI Pusat untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, dan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia serta DPR RI mengenai pentingnya penguatan kebijakan nasional dalam pencegahan, penanggulangan, dan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan kejahatan seksual.

Forum juga mendorong MUI Pusat bersama pemerintah dan DPR RI melakukan kajian secara komprehensif terhadap kebutuhan pembentukan undang-undang baru maupun penyempurnaan regulasi yang sudah ada. Menurut mereka, regulasi tersebut perlu memberikan kepastian hukum dalam aspek pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perilaku penyimpangan dan kejahatan seksual.

Dalam kesempatan tersebut, Forum Ponpes, Sekolah Islam dan DKM se-Bogor Raya turut mengusulkan agar sinergi antara pemerintah, MUI, pondok pesantren, sekolah Islam, DKM, majelis taklim, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama terus diperkuat melalui program edukasi, pembinaan, dan pencegahan di tengah masyarakat.

Mereka juga mendukung langkah MUI Pusat untuk mengoordinasikan MUI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, sekaligus mendorong terbentuknya peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat serta pencegahan perilaku penyimpangan dan kejahatan seksual.

Di akhir pernyataannya, forum mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, media massa, dunia usaha, hingga masyarakat sipil, untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, bermartabat, ramah anak, serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penyimpangan, dan kejahatan seksual.

Forum Ponpes, Sekolah Islam, DKM se-Bogor Raya juga menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif bersama MUI Pusat dan pemerintah dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, serta mengawal setiap upaya konstitusional yang bertujuan mewujudkan Indonesia yang berakhlak mulia, berkeadaban, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan prinsip negara hukum.*

Tags: #MUINaskah AkademikPenyimpangan Orientasi SeksualRUU Pidana
Previous Post

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Next Post

Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Next Post
Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

2026-10-07
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

2026-10-06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

2026-10-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In