Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Polri sangat menarik dibahas oleh masyarakat, sebab lembaga ini bersentuhan langsung dengan sendi kehidupan—berfungsi mengayomi dan nelindungi masyarakat. Apalagi saat ini publik menyoroti kasus yang mencuat seperti pernah bertenggernya #PercumaLaporPolisi. Muncul lagi kasus dengan tagar #SmackDown. Kemudian Kasus Anak seorang tersangka di Parigi, daerah Sulawesi Tengah—membuat pengakuan mengejutkan, diduga ditiduri oleh Kapolsek Parigai, Iptu IDGN dengan iming-iming membebaskan sang Ayah.
Kasus di atas menjadi catatan dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Oleh sebab itu Kapolri Jendral Listyo Sigit mengeluarkan kebijakan secara tegas sebagaimana tertuang dalam STR bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021. Kbijakan tersebut harus diindahkan oleh jajaran pimpinan di bawah mulai dari Kapolda, Kapolres dan Kapolsek seluruh indonesia.
Arahan tersebut sebagai petunjuk supaya anggota dil apangan dapat menjalankan tugasnya secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
Di tengah isu yang mencuat di publik itu, maka dapat mereduksi kredibilitas lembaga Polri sebagai institusi Penegak Hukum. Bahwa Polri hadir di tengah masyarakat harus memberikan pelayanan yang aman, dan nyaman sehingga timbul rasa percaya dari masyarakat.
Menurut saya itu kunci perbaikan institusi Polr. Maka Jendral Listyo Sigit harus memperbaiki internal dan membekali anggota di lapangan dengan kemampuan yang memumpuni dalam pelaksaan tugas di lapangan sesuai SOP.
Masyarakat perlu mengapresiasi telegarm yang dikeluarkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebagai bahan evaluasi kinerja anggota Polri di lapangan dan perbaikan internal.
Sebab, lembaga penegak hukum Polri sebagai jantung kehidupan masyarakat harus dijalankan dengan penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Semua itu demi menjalankan UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Masyarakat pun saya rasa optimis langkah Kapolri dapat memperbaiki internal Polri, mengembalikan merwah institusi dan menarik kepercayaan masyarakat di tengah ada sebagian distrust ke lembaga Polri.
Oleh sebab itu, saya mengajak semua lapisan masyarakat memberikan dukungan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit agar menuntaskan kinerjanya dalam penegakan hukum yang berkeadilan, demi terwujudnya Indonesia Maju.
Saya mengajak semua Civil Society harus terlibat aktif memberikan kritik atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan internal polri dan bekerja sesuai UU yang berlaku. Sebagai lembaga penegak hukum Polri perlu dukungan semua lapisan masyarakat agar dapat bekerja secara maksimal.
Berikut arahan lengkap Jenderal Sigit dalam surat telegram yang beredar seperti yang dirili parade.id, baru-baru ini:
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat
3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian
6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis, dan strategi
7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan yang berlebihan
9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
10. Memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat, dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku
11. Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
*Ibrahim Mansyur/Bram
Pegiat Sosial dan Direktur Kajian Strategis Demokrasi (KSD)