Jakarta (PARADE.ID)- Pada Awal Januari tahun 2021, penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Science of the Total Environment, mengungkapkan bukti pertama dari mekanisme di mana perubahan iklim dapat memainkan peran langsung dalam munculnya SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Covid-19. Selain itu, para ahli juga menjelaskan bahwa Covid-19 bukan satu-satunya penyakit menular yang terkait dengan perubahan iklim. Selama bertahun-tahun, WHO telah menyoroti hubungan antara perubahan kondisi lingkungan dan penyakit epidemi.
Memperhatikan fenomena ini, perubahan iklim juga merupakan ancaman serius bagi umat manusia di masa depan.
Dunia perlu bertransformasi dari ekonomi ‘Tradisional Hitam’ yang telah boros bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan batu bara, menjadi Green Economy yang memprioritaskan penggunaan energi terbarukan untuk pertumbuhan berkelanjutan seperti tenaga surya, tenaga angin dan tenaga air.
Ekonomi hijau itu sendiri oleh UNEP (United Nations Environment Programme) didefinisikan sebagai sistem yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, sementara secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis; rendah karbon, hemat sumber daya, dan inklusif secara sosial. Jadi, langkah apa yang perlu diambil dunia dalam menerapkan ekonomi hijau dan mengurangi dampak perubahan iklim?
Laporan UNEP tentang kesenjangan emisi, di mana saat ini suhu bumi telah mengalami peningkatan yang sangat signifikan, dengan tingkat pemanasan rata-rata selama lima puluh tahun terakhir hampir dua kali lipat pemanasan rata-rata dari seratus tahun terakhir. Indikator ini adalah salah satu target pengendalian utama untuk perubahan iklim, termasuk yang diratifikasi oleh 187 negara dalam Perjanjian Paris 2016.
Cita-cita Bangsa “Kemandirian Energi” Sesuai Amanat Undang-Undang
Menuju Transisi Kemandirian Energi Pembangunan Nasional Indonesia sebagai perwujudan cita-cita bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 merupakan proses berkelanjutan yang realisasinya dilakukan melalui pelaksanaan tahapan pembangunan. Salah satu sumber daya yang harus tersedia untuk pelaksanaan proses pembangunan berkelanjutan adalah kepastian jaminan pasokan energi. Untuk melakukan proses pengembangan, manusia modern memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap energi.
Peran energi sebagai bahan dasar yang penting dan strategis untuk kelangsungan hidup dan perkembangan manusia telah mengikuti sejarah peradaban manusia, di mana energi berfungsi sebagai pendorong utama dalam proses transformasi dari peradaban agraria ke peradaban industri. Sejarah juga mencatat bahwa energi tidak dapat dipisahkan dari setiap langkah signifikan untuk mencapai kemajuan peradaban manusia dan sistem ekonomi dunia.
Energi juga yang mengubah pola hidup manusia dan hubungan antar negara dalam perkembangan mereka sampai apa yang terjadi saat ini. Negara maju yang saat ini menguasai dunia, mencapai kesuksesan dalam membangun industri dengan mengkonsumsi sumber daya alam termasuk energi dalam jumlah yang sangat besar dan dengan harga murah selama lebih dari 100 tahun.
Di masa depan, kebutuhan energi dunia akan terus meningkat sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi dan peningkatan populasi dunia. Hingga saat ini, manusia modern belum dapat melepaskan ketergantungannya pada sumber energi fosil (minyak bumi, gas alam, dan batubara) untuk melakukan aktivitas mereka. Namun, dalam memenuhi kebutuhan energi, manusia dibatasi oleh ketersediaan sumber daya energi dalam jumlah yang sangat terbatas yang terbentuk melalui proses alam / bumi tertentu yang sangat spesifik untuk suatu wilayah dan berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama. Manusia tidak memiliki kemampuan untuk mengaturnya, baik dari segi jenis, jumlah, maupun lokasi ketersediaannya sehingga ada negara yang memiliki namun banyak yang tidak memiliki.
Memonitor Langkah Konkret di Indonesia
Melihat pentingnya peran ekonomi hijau, sudah sepantasnya pemerintah menjadikan isu ESG sebagai salah satu acuan pembangunan ekonomi nasional ke depan.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya dicapai dengan mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan SDA yang tersedia. Generasi orang yang hidup saat ini tidak boleh terlalu egois dengan menguras semua sumber daya alam yang ada sampai habis.
Mereka harus memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap keberlangsungan seluruh generasi bangsa Indonesia yang sejahtera dan sejahtera. Dengan menjaga keseimbangan itu, generasi penerus dapat menikmati semua sumber daya alam yang ada saat ini. Pemerintah sudah memiliki beberapa ketentuan dalam mendukung ekonomi hijau.
Antara lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim, dan juga peraturan lainnya.
Di satu sisi, kita sudah memiliki ketentuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Namun, di sisi lain, kita tidak memiliki visioner atau cita-cita tentang arah ekonomi hijau dalam jangka panjang. Exoskeleton pengaturan nasional yang kami miliki belum sepenuhnya mencakup semua aspek ESG. Memang diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menjalankan ESG.
Diperlukan kepemimpinan yang kuat dari pemerintah dan juga kebijakan terstruktur ke depan terkait ekonomi hijau, sehingga ESG dapat diimplementasikan di semua sektor kehidupan.
Sebagai negara besar dengan kekayaan alam yang melimpah, serta dukungan 270 juta orang, sudah saatnya kita memiliki arah yang jelas dalam implementasi ESG. Oleh karena itu, sudah saatnya kita memiliki blueprint atau roadmap mengenai masa depan ekonomi hijau di Indonesia. Beberapa negara sudah memiliki cetak biru terkait ekonomi hijau, seperti Singapura, memiliki Green Plan 2030, Thailand telah menyusun rencana strategis yang disebut Bio, Circular and Green Economy 2021-2026 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kemudian, Vietnam memiliki Strategi Pertumbuhan Hijau Vietnam dengan periode 2011-2050.
Dengan memiliki cetak biru yang terkait dengan ekonomi hijau, negara-negara tersebut sudah memiliki pedoman dan arahan yang lebih jelas mengenai tujuan jangka panjang yang ingin dicapai, bagaimana strategi mencapai tujuan, dan tahap implementasinya. Dengan demikian, tujuan jangka panjang untuk mencapai target ekonomi hijau dapat dilakukan dengan lebih baik, terencana, dan sistematis.
Selain itu, dengan melihat betapa pentingnya peran ekonomi hijau dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang, sudah sepantasnya pemerintah juga memberikan insentif kepada pelaku usaha yang mengadopsi faktor ESG dalam kegiatan usahanya. Salah satunya, dengan memberikan insentif tarif pajak yang lebih rendah. Sebaliknya, untuk kegiatan bisnis perusahaan yang menghasilkan emisi karbon yang sangat besar, dapat diganjar dengan tarif pajak yang lebih tinggi.
Selain itu, industri perbankan juga dapat memberikan pinjaman dengan suku bunga yang lebih murah, bagi korporasi yang telah mengadopsi skema ESG. Dengan berbagai insentif yang menarik, diharapkan prospek ekonomi hijau di Indonesia dapat mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk generasi berikutnya.
Peran Utama Indonesia Sebagai Juru Green Economy Dunia
Pernyataan sikap Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan nasional dan dunia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada ayat keempat. Tujuan NKRI jelas tertuang dalam UUD 1945 pada ayat ke-4, hal ini perlu dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia dan membantu negara untuk dapat mewujudkannya.
Tujuan negara Republik Indonesia dalam UUD 1945, berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berkaca dari pengalaman menjadi pusat perhatian dunia, Indonesia harus siap menerjemahkan manfaat dari agenda prioritas yang telah disusun, sekaligus menjawab pertanyaan dan kritik masyarakat.
Indonesia harus mampu memajukan kesejahteraan umum, Indonesia harus terus melakukan perkembangan di bidang ekonomi agar sirkulasi ekonomi berjalan merata.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di masa depan, kebutuhan energi dunia akan terus meningkat sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi dan peningkatan populasi dunia. Hingga saat ini, manusia modern belum dapat melepaskan ketergantungannya pada sumber energi fosil (minyak bumi, gas alam, dan batubara) untuk melakukan aktivitas mereka. Namun, dalam memenuhi kebutuhan energi, manusia dibatasi oleh ketersediaan sumber daya energi dalam jumlah yang sangat terbatas yang terbentuk melalui proses alam / bumi tertentu yang sangat spesifik untuk suatu wilayah dan berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama.
Manusia tidak memiliki kemampuan untuk mengaturnya, baik dari segi jenis, jumlah, maupun lokasi ketersediaannya sehingga ada negara yang memiliki namun banyak yang tidak memiliki.
Kondisi ini, pada akhirnya, menimbulkan persaingan antar negara untuk memperjuangkan sumber energi sehingga akan mengubah perilaku hubungan antar negara.
Oleh karena itu, manajemen energi harus dilaksanakan secara optimal untuk memastikan penyediaannya, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Ini adalah alasan kuat bagi banyak negara untuk menempatkan sumber pasokan energi, sistem manajemen, dan distribusi harus dikendalikan oleh negara, sehingga akses negara ke sumber energi tetap terjaga. Hal ini juga tercermin dalam pengaturan pemanfaatan sumber daya alam dalam UUD 1945 yang kemudian dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Keinginan suatu bangsa untuk mewujudkan ketahanan energi dan kemandirian energi nasional dapat dilakukan melalui prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance principles) didukung oleh visi, strategi, perencanaan yang holistik dan mampu terap, baik pada sisi penyediaan (supply side management) agar selalu meningkat untuk memenuhi permintaan maupun pada sisi pemanfaatan (demand side management) yang diarahkan kepada penggunaan energi secara optimal dan efisien di seluruh sektor pengguna. Kebijakan tersebut harus terintegrasi dengan baik serta mampu mengantisipasi peluang dan tantangan ke depan, menjamin kesinambungan, melindungi konsumen yang memiliki daya beli terbatas.
Kita Negara Indonesia akan menjadi Negara Pertama Juru Ekonomi Hijau Dunia Penggerak Komitmen sekaligus memetik manfaatnya dengan persiapan yang matang, penuh integritas dan tanggung jawab, sehingga dapat menjadi Activator bagi kondisi transisi energi nasional dan global yang lebih baik berkelanjutan maju Makmur dan Berkeadilan.
Penulis adalah dr. Taupan Iksan Tuarita