Rabu, Juli 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

MK Melegalkan Perbudakan Modern, Kalau Menolak Gugatan Buruh atas Omnibus Law

Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan perbudakan modern, kalau menolak gugatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja

redaksi by redaksi
2023-09-27
in Hukum, Nasional, Politik
0
Aksi Partai Buruh Mengawal Sidang MK hingga Gugat PT 20 Persen

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterang pers pada aksi Rabu (26/7/2023), di silang Monas, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan perbudakan modern, kalau menolak gugatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Said Iqbal, selaku Presiden Partai Buruh, saat konferensi pers secara virtual, Rabu (27/9/2023).

Partai Buruh mengingatkan Hakim MK untuk menggunakan akal sehat dan hati nuraninya dalam memutuskan.

Related posts

[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

2026-07-29
Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

2026-07-27

“Apalagi ini tahun politik, guncangan sedikit saja berpengaruh pada hal-hal politik. dan ini gerakan massa. Kalau sudah buruh, gerakan massa. Dan Omnibus Law adalah common enemy. Musuh bersamanya semua buruh. Tidak satu pun serikat  buruh yang setuju dengan Omnibus Law. Mohon Hakim MK mempertimbangkan ini dengan sungguh-sungguh,” pinta Iqbal.

Hakim MK ditegaskan kembali agar berpihak pada hati nurani, bukan pada kekuasaan.

“Bagaimana mungkin tadi, model perbudakan modern: upah enggak naik. Bagaimana kalau Hakim MK tidak naik upah. Turunkan upahnya 25 persen seperti buruh, apa yang dirasakan oleh Hakim MK? Mau enggak Hakim MK? Atau para Hakim MK dan staf-stafnya di-outsorching saja. Mau enggak seperti itu?” kata Iqbal.

Soal putusan MK, Iqbal mengatakan rasanya sudah ada keputusan lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dan ia mengingatkan, kalau putusan itu merugikan buruh Indonesia, maka harus diubah.

“Ubahlah kalau itu merugikan buruh. Ubah, daripada akan menimbulkan efek tidak bisa kita perkirakan, dengan tidak bermaksud mengancam—saya sudah baca situasi seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kepada para Hakim MK, kalau RPH merugikan gugatan yang diajukan buruh, cepat diubah. Marilah berpihak pada rasa keadilan,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#Ciptakerja#Hukum#MK
Previous Post

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober 2023 Kawal Putusan MK Akan Dihadiri Ribuan Orang

Next Post

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Next Post
Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

2026-07-29
Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

2026-07-27

[Siaran Pers] Peralihan Kepemimpinan IMAPA Jakarta: Rafa Aydin Zulkarnaen Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

2026-07-26
Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Bahas Perhotelan Halal

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Bahas Perhotelan Halal

2026-07-25

DEM Aceh Dorong Percepatan Blok Andaman dan Hilirisasi Gas

2026-07-25
Kolaborasi BRI dan Hachi Garden Dorong Transaksi Non-Tunai

Kolaborasi BRI dan Hachi Garden Dorong Transaksi Non-Tunai

2026-07-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON Tunda Aksi 277

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Dukung UMKM dan Koperasi di Puncak Harkopnas 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artidjo Alkostar: Kisah Teladan yang Tak Ada Duanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In