Rabu, Januari 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

MK Melegalkan Perbudakan Modern, Kalau Menolak Gugatan Buruh atas Omnibus Law

Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan perbudakan modern, kalau menolak gugatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja

redaksi by redaksi
2023-09-27
in Hukum, Nasional, Politik
0
Aksi Partai Buruh Mengawal Sidang MK hingga Gugat PT 20 Persen

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterang pers pada aksi Rabu (26/7/2023), di silang Monas, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan perbudakan modern, kalau menolak gugatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Said Iqbal, selaku Presiden Partai Buruh, saat konferensi pers secara virtual, Rabu (27/9/2023).

Partai Buruh mengingatkan Hakim MK untuk menggunakan akal sehat dan hati nuraninya dalam memutuskan.

Related posts

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

2026-01-12
Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

2026-01-11

“Apalagi ini tahun politik, guncangan sedikit saja berpengaruh pada hal-hal politik. dan ini gerakan massa. Kalau sudah buruh, gerakan massa. Dan Omnibus Law adalah common enemy. Musuh bersamanya semua buruh. Tidak satu pun serikat  buruh yang setuju dengan Omnibus Law. Mohon Hakim MK mempertimbangkan ini dengan sungguh-sungguh,” pinta Iqbal.

Hakim MK ditegaskan kembali agar berpihak pada hati nurani, bukan pada kekuasaan.

“Bagaimana mungkin tadi, model perbudakan modern: upah enggak naik. Bagaimana kalau Hakim MK tidak naik upah. Turunkan upahnya 25 persen seperti buruh, apa yang dirasakan oleh Hakim MK? Mau enggak Hakim MK? Atau para Hakim MK dan staf-stafnya di-outsorching saja. Mau enggak seperti itu?” kata Iqbal.

Soal putusan MK, Iqbal mengatakan rasanya sudah ada keputusan lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dan ia mengingatkan, kalau putusan itu merugikan buruh Indonesia, maka harus diubah.

“Ubahlah kalau itu merugikan buruh. Ubah, daripada akan menimbulkan efek tidak bisa kita perkirakan, dengan tidak bermaksud mengancam—saya sudah baca situasi seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kepada para Hakim MK, kalau RPH merugikan gugatan yang diajukan buruh, cepat diubah. Marilah berpihak pada rasa keadilan,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#Ciptakerja#Hukum#MK
Previous Post

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober 2023 Kawal Putusan MK Akan Dihadiri Ribuan Orang

Next Post

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Next Post
Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

2026-01-12
Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

2026-01-11
Kroni Untung, Anak-anak Diracun

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

2026-01-09
CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

    Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kroni Untung, Anak-anak Diracun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In