Rabu, Juni 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

MK Melegalkan Perbudakan Modern, Kalau Menolak Gugatan Buruh atas Omnibus Law

Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan perbudakan modern, kalau menolak gugatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja

redaksi by redaksi
2023-09-27
in Hukum, Nasional, Politik
0
Aksi Partai Buruh Mengawal Sidang MK hingga Gugat PT 20 Persen

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterang pers pada aksi Rabu (26/7/2023), di silang Monas, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan perbudakan modern, kalau menolak gugatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Said Iqbal, selaku Presiden Partai Buruh, saat konferensi pers secara virtual, Rabu (27/9/2023).

Partai Buruh mengingatkan Hakim MK untuk menggunakan akal sehat dan hati nuraninya dalam memutuskan.

Related posts

PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Islam dan Serikat Islam: Pilar Penting Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

2026-06-16
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Konvensi ILO No 193 Lahir, ASPEK Soroti 7 PR

2026-06-15

“Apalagi ini tahun politik, guncangan sedikit saja berpengaruh pada hal-hal politik. dan ini gerakan massa. Kalau sudah buruh, gerakan massa. Dan Omnibus Law adalah common enemy. Musuh bersamanya semua buruh. Tidak satu pun serikat  buruh yang setuju dengan Omnibus Law. Mohon Hakim MK mempertimbangkan ini dengan sungguh-sungguh,” pinta Iqbal.

Hakim MK ditegaskan kembali agar berpihak pada hati nurani, bukan pada kekuasaan.

“Bagaimana mungkin tadi, model perbudakan modern: upah enggak naik. Bagaimana kalau Hakim MK tidak naik upah. Turunkan upahnya 25 persen seperti buruh, apa yang dirasakan oleh Hakim MK? Mau enggak Hakim MK? Atau para Hakim MK dan staf-stafnya di-outsorching saja. Mau enggak seperti itu?” kata Iqbal.

Soal putusan MK, Iqbal mengatakan rasanya sudah ada keputusan lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dan ia mengingatkan, kalau putusan itu merugikan buruh Indonesia, maka harus diubah.

“Ubahlah kalau itu merugikan buruh. Ubah, daripada akan menimbulkan efek tidak bisa kita perkirakan, dengan tidak bermaksud mengancam—saya sudah baca situasi seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kepada para Hakim MK, kalau RPH merugikan gugatan yang diajukan buruh, cepat diubah. Marilah berpihak pada rasa keadilan,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#Ciptakerja#Hukum#MK
Previous Post

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober 2023 Kawal Putusan MK Akan Dihadiri Ribuan Orang

Next Post

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Next Post
Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Islam dan Serikat Islam: Pilar Penting Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

2026-06-16
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Konvensi ILO No 193 Lahir, ASPEK Soroti 7 PR

2026-06-15
KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

2026-06-14
FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

2026-06-13
Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

2026-06-12
PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

2026-06-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In