Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa karantina itu berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina.
“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB,” demikian katanya, Selasa (17/11/2020), di akun Twitter-nya @hamdanzoelva.
Menurut dia, tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub.
“Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan.”
Boleh jadi cuitan Hamdan terkait dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Mabes Polri. Anies dipanggil sebab ramainya massa ketika di acara Petamburan beberapa waktu lalu.
Dan Polri, melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan diperiksanya Anies karena diduga tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.

(Robi/PARADE.ID)