Sabtu, Maret 21, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pakar: Pernah Jadi Narapidana, Ahok Tak Bisa Jadi Menteri

redaksi by redaksi
2020-07-04
in Nasional, Politik
0
Pakar: Pernah Jadi Narapidana, Ahok Tak Bisa Jadi Menteri
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Isu reshuffle kabinet Jokowi-Ma’ruf akhir-akhir ini bergulir. Bahkan, dikabarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk kabinet Indonesia Maju.

Dalam hal ini, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa Ahok tidak dapat menjabat sebagai menteri. Sebab, yang bersangkutan pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana.

Related posts

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

“Dia (Ahok.red) telah divonis bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Maka tidak dapat menjadi menteri,” kata Suparji dalam keterangan medianya, Sabtu (4/07/2020).

Ia menekankan bahwa meski vonisnya 2 tahun, tapi ancaman hukuman pasal yang menjerat Ahok adalah 5 tahun. Maka, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi menteri.

“Jadi yang dilihat ancamannya, bukan vonisnya. Tindak pidana yang dilakukan diatur dalam pasal 156a yang ancaman hukumannya 5 tahun. Sebenarnya semua sudah jelas, tidak perlu diwacanakan,” paparnya.

Suparji memaparkan bahwa aturan tersebut sudah ditegaskan dalam uu 39 th 2008 tentang kementerian negara pasal 22 huruf f. Oleh sebab itu, semua pihak harus mentaati aturan tersebut termasuk presiden.

“Karena itu kontrak sosial rakyat melalui DPR RI bersama presiden. Jangan sampai kasus Arcandra Tahar terulang, yaitu pengangkatan orang yang tidak terpenuhi syarat sebagai menteri,” tuturnya.

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Reshufflepolitik
Previous Post

Sejumlah Objek Wisata di Gunungkidul Minta Uji Coba New Normal

Next Post

Denny Siregar Disebut Kebal Hukum, Pimpinan Ponpes: Kita Akan Proses sampai Dijebloskan ke Penjara

Next Post
Denny Siregar Disebut Kebal Hukum, Pimpinan Ponpes: Kita Akan Proses sampai Dijebloskan ke Penjara

Denny Siregar Disebut Kebal Hukum, Pimpinan Ponpes: Kita Akan Proses sampai Dijebloskan ke Penjara

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Saudaraku Farhat Abbas dan Denny Sumargo dari Putra Bugis Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In