Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Partai Buruh ke Pemerintah dan DPR: Setop Pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker

redaksi by redaksi
2022-03-17
in Hukum, Nasional, Politik
0
Partai Buruh ke Pemerintah dan DPR: Setop Pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker

Foto: dok. suarainqilabi.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menyetop pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Ia mengajak lebih baik kita fokus pada penyelesaian ekonomi yang relatif mulai bangkit setelah post-covid.

“Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa dipastikan terjadi penolakan besar-besaran dari masyarakat termasuk buruh dan akan terjadi aks besar-besaran di seluruh penjuru negeri. Oleh karena itu Partai Buruh meminta kepada seluruh fraksi partai politik di DPR dan Pimpinannya, setop pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” pinta dia, Kamis (17/3/2022), secara virtual.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Andai Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap dibahas, maka kata Iqbal, bisa dipastikan akan terjadi setop produksi mogok nasional sesuai konstitusi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat. Dimana akan ada jutaan buruh keluar dari pabrik, setop produksi, berada di lingkungan pabrik melakukan aksi unjuk rasa mogok nasional dan Partai Buruh akan bersama organ serikat buruh lainnya.

Hal lain yang akan Partai Buruh lakukan begitu UU Revisi Pembentukan Peratura Perundang-Undangan (UU P3) disahkan revisinya oleg DPR, pada saat satu hari kemudian Partai Buruh langsung menajukam judival review (JR) di MK.

Sebab menurut Iqbal, revisi UU P3 lebih kepada akal-akalan hukum, bukan karena kebutuhan hukum sebagai negara hukum. Apa yang dimaksud dengan akal-akalan hukum, karena revisi UU P3 hanya memuat satu pasal yang menyatakan Omnibus Law menjadi bagian dari proses pembentukan UU secara legal.

“Ini berbahaya sekali. Hanya demi Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU P3 direvisi. Ini akal-akalan hukum, namanya. Dan Omnibus Law akan kami JR-kan kembali, baik meteriel maupun formil terhadap isi UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#OmnibusLaw#PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Partai Buruh Minta Pemerintah Menstabilkan Harga Bahan Pokok

Next Post

Aliansi Cipayung Plus Kota Mataram Dukung dan Beri Catatan Kritis Jelang MotoGP

Next Post
Aliansi Cipayung Plus Kota Mataram Dukung dan Beri Catatan Kritis Jelang MotoGP

Aliansi Cipayung Plus Kota Mataram Dukung dan Beri Catatan Kritis Jelang MotoGP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In