Jakarta (PARADE.ID)- Salah satu dari tim penasihat hukum deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Andianto mengatakan bahwa kliennya yang dituduhkan melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 atas penggalan-penggalan cuitan harusnya bebas tuduhan.
“Kenapa bebas? Dia itu kan mengkritik Omnibus Law. Dia katakan Omnibus Law tidak berpihak pda rakyat,” katanya, kemarin, kepada parade.id di Jakarta.
“Omnibus berpihak pada pemilik modal. Kan itu yang dicuit-cuitkannya. Ada enam cuitan, semuanya bicara Omnibus Law,” sambungnya.
Menurut dia, konstruksi yang dibangun ini harusnya bertentangan dengan UUD 1945. Terutama pasal berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Kedua, UU menyampaikan pendapat. Jadi, kata dia, setiap orang berhak menyampaikan pendapat, baik lisan, tulisan, aksi massa, yang penting tidak merusak fasilitas umum.
“Tidak menjelek-jelekan orang dan masih dalam koridor hukum,” terangnya.
Syahganda, kata dia, harusnya juga dilindungi oleh UU HAM. Setiap orang bebas berekspresi dan berpendapat.
Dan itu adalah hak manusia yang palin pribadi. Harusnya dilindungi dan tidak ditangkap, karena orang yang meneriakan keadilan (menurut dia) untuk kepentingan masyarakat.
Harusnya negara membantu. Bukan ditangkap.
“Di situ cara berpikir kita harusnya bang Syahganda bebas secara hukum. Apalagi dia tidak terbukti, misal: ‘Ayo kita rusak ini, ayo kita rusak itu’,” jelasnya.
Soalnya, kata dia, dalam tuntutan jaksa juga tidak ada (hal itu), apalagi dia kan bukan buruh. Dia pun takkan bisa juga menggerakan buruh. Harusnya bebas.
“Tapi kita belum tahu ya, karena itu murni kewenangan hakim,” tandasnya.
Perlu diketahui, bahwa Syahganda kini ditahan di Mabes Polri. Sebelumnya dia ditahan di Polda.
Dia ditahan sejak awal Desember 2020. Syahganda akan kembali disidangakan pada hari Kamis depan.
(Rgs/PARADE.ID)