Minggu, Juni 1, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

“Antara fungsi kebijakan regulator dan fungsi operator penyelenggaraannya”

redaksi by redaksi
2024-12-30
in Opini
0
Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

Foto: Edi Suryanto (Presiden Federasi SP Perkeretaapian dan Ketum Serikat Pekerja Kereta Api), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- “Antara fungsi kebijakan regulator dan fungsi operator penyelenggaraannya”

Pada tahun 1992 pemerintah dengan persetujuan DPR menerbitkan Undang-undang Nomor;  13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian. Undang-undang Nomor 13/1992 yang setelah diundangkan saat itu belum mampu mengentaskan berbagai persoalan yang berlaku selama 15 tahun, 1992-2007. Karena belum mampu membangkitkan perkeretaapian, UU 13/1992 diganti dengan   UU 23/2007 tentang Perekeretaapian.

Related posts

Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

2024-11-30

Buat Saudaraku Farhat Abbas dan Denny Sumargo dari Putra Bugis Makassar

2024-11-14

Hadirnya UU 23/2007 saat itu dinilai relevan untuk menggantikan UU13/1992 yang saat itu sudah usang dan dianggap tak mampu memberdayakan perkeretaapian.

Hadirnya UU 23/2007 telah melahirkan banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL, maju pesat  seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian.

Sebelum lahir  UU 23/2007, pada 5 Agustus 2005 pemerintah telah berusaha menjelaskan dan memisahkan dengan jelas. Fungsi REGULATOR YANG SANGAT JELAS dengan fokus fungsi Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Pengujian yang ada di  Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Pembentukan DJKA dengan di Kementerian  Perhubungan.

Dengan dibentuk DJKA sebagai pemerintah sebagai pembuat kebijakan & Policy  juga Jelas dalam UU 23 Tahum 2007 ini ingin menjelaskan dan berbagi peran yang jelas  dan fokus pada  fungsi Regulator melaksanakan Pembangunan prasarana, pemerintah mulai menyusun UU 23/2007 untuk mengganti UU 13/1992.  UU 23/2007 diresmikan pada bulan Juli 2007 pasa masa pemerintahan Presiden SBY.

Menurut UNDANG UNDANG JELAS BAHWA Pemerintah bertindak selaku regulator  Kebijakan dan Pengaturan aturan kebijakan perkeretaapian saja clear fungsinya yang umum dan Regulator ya fungsi Pengatur dan kebijakan dalam sebuah permainan layaknya Wasit & pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan fair & clear-clean yang selama ini dijalakan dengan baik.

Pemerintah sebagai regulator perkeretaapian juga sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk membangun prasarana perkeretaapian. Sebagai kuasa anggaran regulator kuasa untuk mensupport  untuk membangun prasarana, menentukan dan memberikan subsidi angkutan perintis, dan susbsidi untuk angkotan perkotaan KRL Jabotabek, KA jarak jauh serta KA Lokal , juga LRT juga diharapkan KA bandara dan Ka Cepat yang semua merupakan penugasan penting dari negara dan rakyat pada BUMN Saat ini di berbagai daerah.

Dukungan Anggaran ini dikeluarkan sebagai public service obligation (PSO), kompensasi dan PMN.

Dalam UU 23/2207 juga diatur untuk  perawataan jalan. Karena prasarana jalan rel, persinyalan dan lainnya merupakan aset dan milik pemerintah, Regulator wajib menyerahkan Aset pada Operator dengan Basto , merawat aset prasarana tersebut setelah membangun prasarana sehingga Berbagi peran antara Regulator dan operator sangat jelas sesuai ketentuan dalam Undang Undang saat ini dan yang akan datang.

Selanjutnya juga regulator juga telah dengan baik menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel yang dikenal dengan infrastrukur maintenance Operation (IMO) dan akan terus ditingkatkan sesuai kebutuhan dan riil sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan perawatan seluruhnya oleh operator.

Dalam prakteknya pelaksanaan UU 23/2007 belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan namum Alhamdulillah Regulator  yang telah berhasil membangun sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan dan yang berlaku selalu menjadi wasit yang baik untuk operator dan setiap prasarana yang dibangun di serah terima operasikan pada badan usaha Sebagai Operator sebagaimana amanat undang undang dengan tetap berfungsi sebagai Regulator atau wasit yang baik yang tidak menjelma juga ikut bermain. Regulator jelas pembuat kebijakan dan wasit agar permainan selalu fair.

Saat ini  kinerja  KAI sedang pada masa  yang  terbaiknya sejak  dirintis  awal Perubahan status perumka menjadi Persero lanjut era Transformasi zaman kepemimpinan di bawah Menhub Bapak Ignasius Jonan  dan juga  dilanjutkan oleh kepemimpinan yang berkelanjutkan saat ini dalam masa puncak kemajuan dan pelayanan pada masyarakat dan siap ditingkatkan lagi  untuk Transformasi layanan secara  digital dan terdapat aspek AI di dalamnya siap melaksanakan tugas sebagai operator kereta api terbaik bahkan di dunia (banyak saksi dr WNA warga dunia yang menyaksikan pengelolaan kereta api di indonesia bahkan mengalahkan layanan di negara adikuasa seperti amerika).

BUMN di sektor perkeretaapian saat ini sebagai operator yang mengoperasikan sarana diatas rel milik pemerintah, yang di bawah kebijakan dan regulasi pemerintah yang merupakan fungsinya diatur undang undang sebagai regulator di mana fungsi operator sudah dijalankan secara terbaik layanan pada masyarakat dan negara dengan rekor mengangkut 421.7 juta penumpang dan 63 juta ton barang. Dimana secara  market share nasional cukup significant dalam mengatasi kelancaran traffic nasional dan mendukung solusi sistem logistik nasional terutama di masa angkutan puncak long week end, angkutan natal dan tahun baru serta angkutan lebaran yang efisien, selamat dengan angkutan buat rakyat angkutan motisnya membuat masyarakat nyaman aman selamat sampai tujuan dan mengatasi solusi lingkungan terbaik dari operator terbaik di indonesia yaitu KAI yang sudah mampu jadi contoh dan pattern pola terbaik kebaikan pengelolaan dan layanan terbaik untuk moda angkutan lain di asia tenggara.

Bahkan dan tiada alasan untuk ada pengganti operator lain yang lebih sukses daripada BUMN yang ada saat ini dan tiada alasan ada perbaikan dari sisi manajerial dan bahkan moda angkutan lain dan bahkan manajemen di moda lain banyak belajar dr transformasi  pada BUMN perkeretaapian yang ada saat ini.

Pemerintah telah berhasil dan sukses membangun prasarana stasiun kereta api di Jabotabek dan di Jawa Sumatera dengan baik & sukses, regulator  lebih dikenal sebagai pembuat kebijakan dalam dan yang melaksanakan pembangunan prasarana dimana prasarana di Kemenhub dan Kemen PU selanjutnya diserahkan  di-Basto-kan pada BUMN sesuai ketentuan dalam Undang Undang agar bener bener terbagi dan pembagian yang jelas antara regulator  sebagai wasit dan operator sebagai pemain utama eksekusi kebijakan pemerintah agar semuanya fair dan terjaga GCG sesuai ketentuan undang Undang Kereta Api, UU BUMN, UU  Keuangan Negara dan UU Tipikor agar terjaga  Transparansi akuntabilitasnya.

Dan sebagai operator bumn KAI  saat ini yang memberikan pelayanan prima dengan produk-produk inovatifnya jelas di sini pemisahan dan pembedaan yang clear and clean antara regulator dan operator tidak ada campur tangan dan tiada intervensi apapun dan saling menjaga fungsi masing-masing.

Lalu bagaimana seharusnya Regulator dan operator berperan secara jelas pemisahan dan pembedaan yang jelas jangan ambigua atau saling intervensi masing-masing?

Apakah UU 23/2007 telah sesuai dengan peran masing-masing regulator, operator dalam UU 23/2007? Perlu pengkajian UU 23/2007.

Lalu apa yang kurang sempurna dari UU 23/2007? Perlu penegasan, pengaturan peran Regulator. dalam proyek pekerjaan sipil, sehingga regulator tidak masuk ke wilayah operator. regulator cukup memberikan arahan, kebijakan dan evaluasi dalam Pembangunan dan pemeiliharaan prasarana perkeretaapian.

Solusinya untuk penugasan perawatan prasarana bahkan pembangunan bisa dikerjakan oleh holding BUMN atau badan usaha Badan Penyelenggara atau operator yang terbaik saat ini yang ada yang fungsinya sebagai operator dan ber integritas yang tidak pernah berhadapan dengan persoalan hukum.yang ada.

Bila berbentuk badan layanan umum (BLU), belum tentu berjalan dengan baik dibandingkan hasil nyata oleh operator saat ini yang sudah punya kisah sukses panjang.

Dengan demikian peran regulator  dalam proyek bisa didelegasikan. Jadi regulator memberikan penugasan pada operator dan di revitalisasi serta dikuatkan dalam perusahaan  dari BUMN sebagai holding yang terintegrasi. Pemeliharaan prasarana operasional saat ini dilaksanakan oleh KAI. Setiap tahun regulator melakukan penugasan pada Operator terbaik saat ini yaitu  KAI.

Solusinya KAI bisa sistem holding terbaru  nantinya menjadi dijadikan  holding yang membawahi berbagai fungsi sebagai pengelola sarana, prasarana dan aset  row semuanya dijadikan satu  bagian dari operator terbaik saat ini. Kementerian BUMN saat ini sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi untu berusaha menggabungkan merger perusahaan satu kluster dalam holding BUMN di bawah koordinator KAI sebagai induk dan lead-nya.

Jadi kesimpulannya ialah bahwa regulator sudah menjalankan fungsi dengan baik dan BUMN Perkeretaapian juga sudah membuktikan experience nya dalam best praktisnya yang sudah berhasil dijalankan oleh operator saat ini, sehingga perlu terus  dikaji dan direkomendasikan untuk dikuatkan pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana (BUPS), Badan Usaha Perawatan Prasarana (BUPP), dan BUP untuk Aset ROW eksisting dalam satu naungan manajemen holding BUMN terbaik saat imi seiring pembenahan dengan solusi manajemen holdingisasi dari Kementerian BuMN dan sehingga regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset row karen aspek manajemennya sudaj dijalankan secara baik oleh operator dan cukup masing-masing menghormati sesuai apa yang diatur dalam Undang Undang Regulator yang sudah sangat sukses sebagai pengatur , pembuat policy and rule.

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan (regulator) fokus di kebijakan dan Badan Penyelenggara yang sudah berjalam saat ini sebagai eksekusi  kebijakan fokus sebagai operator yang sekarang sudah menjalankan fungsinya yang baik ditingkatkan dan dilanjutkan dengan dukungan pemerintah.

Demikian sekelumit wacana untuk perkeretaapain Indonesia yang lebih baik, modern, transformatif , adaptif dan semakin maju dalam melayani rakyat. Merdeka.

*Edi Suryanto

Presiden Federasi SP Perkeretaapian dan Ketum Serikat Pekerja Kereta Api

Tags: #OpiniPerkeretaapian
Previous Post

PMII Kritik Kenaikan PPN 12 Persen, Desak Dikaji karena Berdampak Domino

Next Post

Pejabat BP Haji Dilantik di Masjid: Simbol Integritas, Kesederhanaan, dan Amanah

Next Post

Pejabat BP Haji Dilantik di Masjid: Simbol Integritas, Kesederhanaan, dan Amanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30
Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

2025-05-29
BKSAP Desak ASEAN Solutif Tangani Pengungsi Myanmar dan Genosida Gaza

BKSAP Desak ASEAN Solutif Tangani Pengungsi Myanmar dan Genosida Gaza

2025-05-28
Jurnalis Gaza: “Kami Sudah Membayar Terlalu Mahal”

Jurnalis Gaza: “Kami Sudah Membayar Terlalu Mahal”

2025-05-27

Konferensi Aktivis Palestina Asia Pasifik untuk Al-Quds dan Palestina di Bandung

2025-05-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In