Minggu, November 30, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pembiaran Bongkar Muat Diduga Dibekingi Oknum Aparat

redaksi by redaksi
2020-08-11
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0

Aksi massa Gerakan Rakyat Sultra

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Muna (PARADE.ID)- Belasan massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Sultra melakukan unjuk rasa terkait usaha produksi pengelolaan aspal panas yang berlokasi di Lambiku, yang diduga dokumen izin adalah ilegal serta terjadi pembiaran pelaksanaan bongkar muat material tambang galian C di pelabuhan Raha. Juga terkait adanya dugaan kerjasama pemilik material bersama Kapolsek KP3 Sahbandar dan Kasat Lantas Polres Muna.

“Meminta kepada dinas PTSP PM memperlihatkan dokumen izin UD Maju untuk pengajuan pengelolaan AMP dan penggunaan jalan umum,” demikian tuntutan massa, kemarin.

Related posts

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27

Massa juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup memperlihatkan dokumen izin lingkungan terkait pengelolaan AMP UD Maju dan Pelabuhan Nusantara Raha.

“Meminta kepala Kantor penyelenggara pelabuhan kelas II Raha untuk memperlihatkan dokumen kapal yang melakukan bongkar muat material galian C dan alasan terlaksana bongkar muat dan di keluarkan izin berlayar dari pelabuhan Nusantara raha,” tambah massa yang dipimpin oleh Arifuddin Syah.

Massa juga meminta Kapolres Muna untuk segera mencopot Kapolsek KP3 Raha dan Kasat Lantas Polres Muna karena diduga melakukan pembiaran proses bongkar muat material tambang di pelabuhan Nusantara Raha dan penggunaan jalan umum saat melaksanakan pengangkutan material tambang tanpa menggunakan terpal sehingga menimbulkan debu material tambang di jalan raya.

“Melaporkan kepala kantor penyelenggara pelabuhan kelas II Raha dan pemilik material galian C batu suplit serta direktur UD Maju kepada lembaga penegak hukum.

Selain itu, massa juga meminta Kepala Kantor penyelenggara pelabuhan kelas II Raha untuk memperlihatkan rincian biaya penggunaan pelabuhan Nusantara Raha setiap proses bongkar muat material tambang dan penampungan material tambang tersebut.

Aksi massa dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Raha.

(Reza/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Muna#Nasional#Sosbud#Sultra
Previous Post

Ijazah Palsu Serempet Pejabat Desa Patikala

Next Post

IPPM Desak Pemda dan DPRD Pangkeb Transparan terkait Dana Covid-19

Next Post

IPPM Desak Pemda dan DPRD Pangkeb Transparan terkait Dana Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27
Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

2025-11-27
CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

2025-11-27
Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

2025-11-27
Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

2025-11-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

    ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In