Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pers mengeluarkan pernyataannya terkait dugaan kekerasan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi, di Surabaya. Pernyataan ini dikeluarkan karena menurut Dewan Pers kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.
“Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” demikian pernyataannya, kemarin.
Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap jurnalis, Nurhadi. Kekerasan itu disebut oleh Dewan Pers tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Pernyataan kedua, Dewa Pers mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
“Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi,” demikian pernyataan tersebut, No. 01/P-DP/III/2021 tentang Kekerasan yang Menimpa Sdr Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya.
Ketiga, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas jurnalistik dalam melaksanakan tugas.
Kronologi
Nurhadi diduga mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Demikian dikutip Twitter AJI Indonesia, Rabu (32/3/2021).
Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro(GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut(Kodiklatal) Surabaya, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.
(Rgs/PARADE.ID)