Jumat, Oktober 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

redaksi by redaksi
2025-11-21
in Sosial dan Budaya
0
Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

Foto: dok. PTPN

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- PTPN (PT Perkebunan Nusantara) dinobatkan sebagai aktor kejahatan agraria paling kronis di Indonesia. Selama puluhan tahun, BUMN ini berkonflik dengan ribuan bahkan ratusan ribu rumah tangga petani di hampir seluruh Indonesia, dari Papua sampai Aceh.

“PTPN adalah salah satu BUMN milik negara yang selama puluhan tahun telah melakukan kejahatan agraria secara kronis,” ungkap Rizky Anggriana Arimbi, Koordinator Wilayah KPA Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers KPA, beberapa waktu lalu.

Related posts

Seruan #IndonesiaSadar: BEM UI Panggil Rakyat Turun ke Bundaran HI

Seruan #IndonesiaSadar: BEM UI Panggil Rakyat Turun ke Bundaran HI

2026-10-28

Ancaman Konversi 12 Juta Hektare Hutan untuk Bioetanol

2026-10-22

Di Sulawesi Selatan saja, PTPN menguasai hampir 100 ribu hektare di sembilan kabupaten. Yang lebih mengejutkan, 60 persen dari HGU PTPN sudah berakhir, bahkan sejak 20 tahun lalu, tapi masih diklaim sebagai aset perusahaan.

Di Wajo, HGU seluas 12 ribu hektare sudah habis sejak 2003. Di Enrekang, 5 ribu hektare sudah selesai HGU-nya lebih dari 20 tahun. Namun PTPN tetap menguasai dan bahkan mengklaim tanah tersebut.

“Ini menggambarkan kejahatan PTPN yang sangat sistematis. Tidak memiliki HGU, sementara sudah jelas itu syarat wajib,” kata Rizky.

Lebih parah lagi di Luwu Timur, PTPN menguasai tanah warga transmigrasi dari Jawa, Nusa Tenggara Barat, dan Bali yang sudah memiliki sertifikat hak milik. “Hak keperdataan yang paling diakui negara adalah sertifikat hak milik, tapi tidak berdaya ketika berhadapan dengan BUMN milik negara ini,” ujarnya.

PTPN di Luwu Timur bahkan hanya punya izin lokasi, bukan HGU, dan sebagian besar lahannya masih dalam klaim kawasan hutan.

Perkebunan Tebeng milik PTPN di Takalar yang tersebar di 3 kecamatan dan 21 desa menjadi sumber konflik yang “meledak hampir tiap hari”.

Dalam sebulan terakhir, tidak kurang dari 20 petani dikriminalisasi, dan dua orang terakhir langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini bukan setahun dua tahun. Ini sudah lebih dari 40 tahun sejak perusahaan kolonial dikuasai negara dan disatukan dalam PTPN tahun 1994-1996,” jelas Rizky.

Proses holding PTPN yang kini sudah berjalan justru membuat penyelesaian konflik semakin rumit. “Semakin ribet dalam penyelesaian sengketanya, konflik agraria strukturalnya,” kata Rizky.

Ironisnya, setiap kali ada upaya penyelesaian, jawaban dari pemerintah daerah, provinsi, hingga Kementerian ATR/BPN selalu sama: “Ini sangat sulit karena berkaitan dengan PTPN, berkaitan dengan aset BUMN.”

Alasannya, harus ada pelepasan aktiva atau penghapusbukuan aset dari Kementerian Keuangan. Jika dilepaskan begitu saja, dianggap kehilangan aset dan bisa menjerat pejabat dalam indikasi korupsi.

KPA mencatat, daerah-daerah yang berkonflik dengan PTPN merupakan kantong-kantong kemiskinan tertinggi. Di Takalar misalnya, Kecamatan Polombangkeng adalah kecamatan dengan angka petani gurem paling tinggi di Sulawesi Selatan.

“Setiap tahun kemiskinan terus naik dalam kantong-kantong di mana kejahatan agraria, khususnya PTPN, itu terjadi,” ungkap Rizky.

Dua hari sebelum konferensi pers, Menteri ATR/BPN berkunjung ke Sulsel dan menyinggung perlunya menyelesaikan konflik dengan PTPN dan eks-HGU PTPN. Namun KPA skeptis ini hanya lip service.

“Hampir setiap rezim, setiap Menteri ATR/BPN mengatakan hal yang sama, dan ini bukan barang baru. Data sudah selesai, fakta peristiwa hukumnya sudah tersaji jelas,” kata Rizky.

KPA mendesak pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional yang dipimpin langsung Presiden untuk menyelesaikan secara struktural dan komprehensif konflik-konflik yang melibatkan PTPN, Perhutani, Inhutani, dan klaim kawasan hutan negara.

Di Sulsel, dari 3.015 desa dan kelurahan, 1.015 desa masuk klaim hutan, 190 desa dalam klaim HGU PTPN, dan 863 desa dalam konsesi tambang—menggambarkan tragedi kejahatan agraria yang dilakukan negara setiap rezim.

Tags: PTPN BUMNtanah HGU
Previous Post

Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

Next Post

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

Next Post
PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

2026-10-29

Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan Migas Blok Andaman

2026-10-28
BRIN Dukung Riset dan Inovasi Nasional untuk MBKM

BRIN Kembangkan Biogas Limbah Sawit, Potensi Listrik 3,9 GW

2026-10-28
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Mengkritik Narasi Sejarah yang Hanya Berpusat pada Elite

2026-10-28
Moh Yamin, Tokoh Penting Sumpah Pemuda

Moh Yamin, Tokoh Penting Sumpah Pemuda

2026-10-28
Seruan #IndonesiaSadar: BEM UI Panggil Rakyat Turun ke Bundaran HI

Seruan #IndonesiaSadar: BEM UI Panggil Rakyat Turun ke Bundaran HI

2026-10-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dandhy Laksono Dipanggil Polisi, Pengacara Nilai Undangan Cacat Formil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netty Aher Ingatkan Kewaspadaan Influenza, 172 dari 400 Spesimen Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In