Rabu, Juni 25, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Presiden Jokowi dan Pimpinan MPR Bicarakan RUU HIP di Istana Bogor

redaksi by redaksi
2020-07-08
in Nasional, Politik
0
Presiden Jokowi dan Pimpinan MPR Bicarakan RUU HIP di Istana Bogor
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Joko Widodo dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) membicarakan  Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor.

“Kami bicara perkembangan kekinian yang hangat dibahas di tengah-tengah masyarakat, yang menjadi diskursus masyarakat, misalnya tadi kami sempat menyinggung soal RUU HIP,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu.

Related posts

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

2025-06-23

CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah

2025-06-23

Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sedangkan pimpinan MPR yang hadir adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo beserta para Wakil Ketua MPR, yaitu Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani dan Fadel Muhammad.

Pada 16 Juni 2020, Mahfud MD telah mengatakan pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR sebagai tanda persetujuan pembahasan legislasi terhadap RUU HIP. DPR adalah pihak yang mengajukan RUU HIP tersebut.

“Kami menanyakan posisi pemerintah dan secara tegas presiden menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat dan meminta Pak Menko Polhukam untuk melaksanakan hal itu,” ungkap Bambang.

Penekanan Presiden Jokowi dalam kajian tersebut, ketika bicara soal ideologi, berarti bicara tentang bagaimana menjaga Pancasila sampai kapan pun.

“Pancasila dalam pelaksanaan, sosialisasi, membumikan, pembinaannya, tidak cukup kalau hanya diberi payung peraturan presiden. Tadi beliau menyampaikan langsung seperti itu. Beliau bahkan menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres,” tambah Bambang.

Artinya, kata Bambang, Presiden Jokowi ingin Badan Pembinaan Ideologi Pancasila memiliki payung hukum undang-undang.

“Dan saya kira sejalan yang disampaikan oleh PBNU pada kami, tapi karena ini adalah sepenuhnya domain pemerintah dan DPR, maka MPR tidak masuk ke wilayah itu, tapi kami hanya mendengar masukan aspirasi masyarakat, yang tadi presiden juga menyampaikan hal yang sama,” ungkap Bambang.

Meski MPR tidak ikut dalam pembahasan rancangan UU, namun MPR menurut Bambang tetap memberikan penjelasan kepada rakyat.

“Karena tugas MPR seharusnya menjadi mesin pendingin, yang mendinginkan situasi, menjaga situasi politik tetap kondusif di tengah situasi yang tidak normal ini. Kami sepakat mengawal rakyat, mengawal pemerintahan yang membela sepenuhnya kepentingan rakyat, keselamatan rakyat sampai kapan pun,” jelas Bambang.

RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2020.

Latar belakang RUU HIP, karena saat ini belum ada UU, sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mahfud MD mengatakan RUU HIP memiliki masalah substansial dan prosedural sehingga pemerintah belum akan membahas RUU tersebut.

RUU HIP juga memicu penolakan banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi hingga para purnawirawan.

Sejumlah alasan yang dikemukakan adalah karena sejumlah istilah yang tidak lazim dalam RUU HIP misalnya pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila yang dapat menciptakan bias Pancasila. RUU tersebut juga dinilai tidak mendesak.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #MPRRI#Nasional#RUUHIPpolitik
Previous Post

Panglima TNI: Waspadai Gangguan Kedaulatan Negara di Tengah Covid-19

Next Post

Dipertanyakan, Realisasi Anggaran KLHK Masih 31,55 Persen

Next Post
Dipertanyakan, Realisasi Anggaran KLHK Masih 31,55 Persen

Dipertanyakan, Realisasi Anggaran KLHK Masih 31,55 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

2025-06-23

CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah

2025-06-23

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In