Rabu, Oktober 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pria Viral Pelarangan Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung Muncul, Beri Penjelasan

“Bukan membubarkan tetapi mengingatkan mereka: jangan menggunakan gedung itu karena izinnya belum ada,” kata dia, yang diketahui bernama Wawan

redaksi by redaksi
2023-02-22
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Pria Viral Pelarangan Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung Muncul, Beri Penjelasan

Foto: Ketua RT 12, Rajabasa, Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pria yang beberapa waktu lalu viral karena diduga melakukan pelarangan ibadah kepada jemaat Gereja Kristen Kemah Daud muncul, dan memberi penjelasan terkait tindakannya.

“Bukan membubarkan tetapi mengingatkan mereka: jangan menggunakan gedung itu karena izinnya belum ada,” kata dia, yang diketahui bernama Wawan, dikutip parade.id, baru-baru ini.

Kedatangannya kemarin pun kata dia untuk mengimbau agar tidak menggunakan gedung ini, karena izinnya belum ada, karena sebelum-sebelumnya sudah ada pernyataan yang ditulis tangan oleh pendeta Naik Siregar, dari jemaat yang menamakan dirinya Gereja Kemah Daud.

Related posts

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

2026-10-07
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07

“Terjadilah surat pernyataan itu pada tanggal 10 Desember 2016, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pendeta Naek Siregar. Salah satu poinnya adalah tidak akan menggunakan gedung ini untuk rumah ibadah, kecuali tempat tinggal,” jelasnya.

Kemarin itu ia mengaku mengajak rekan RT dan Linmas, untuk mengingatkan jemaat gereja bahwa belum ada izin. “Jadi bukan saya melarang ibadah. Ibadah hak semua orang, warga negara Indonesia,” tegasnya.

Sebelum itu, tampak dalam video, seorang pria mencoba melarang aktivitas di gereja tersebut, yang akhirnya diketahui sebagai Ketua RT.

Salah satu yang ikut mengunggah soal itu adalah akun @GunRomli atau Guntur Romli. Di awal cuitan, ia menuliskan narasi (seperti yang terdapat dalam video) seorang ibu menangis histeris.

“Ibu ini menangis histeris, krn ibadah hari Minggu di Gereja GPKD Bandar Lampung dihentikan. Pria berkaos biru & bertopi ini gak punya otak & hati, coba kalau muslim lg sholat, lg sujud terus dipaksa berhenti, Pak @jokowi perintah bapak tdk dilaksanan dgn baik di bawah,” demikian cuitannya.

Menurut dia, pria itu Ketua RT 12.

“dia sampe naik pagar & mendobrak pintu unt menghentikan paksa ibadah di Gereja. Pdhal Jemaat GKKD sdah dapat ttd persetujuan warga2 di sana, hanya dia yg gak setuju.”

Selain lewat akun Twitter-nya, Guntur Romli juga membagikan info itu di akun Instagram-nya, @GunRomli. Ia pun menuliskan versi kejadian itu.

(Rob/parade.id)

Tags: #Gereja#Lampung#Sosial
Previous Post

Taiwan Perkuat Hubungan Militernya dengan Amerika Serikat

Next Post

Pembukaan Muktamar ke-18 Pemuda Muhammadiyah, Berikut Laporan Ketum Sunanto

Next Post
Pembukaan Muktamar ke-18 Pemuda Muhammadiyah, Berikut Laporan Ketum Sunanto

Pembukaan Muktamar ke-18 Pemuda Muhammadiyah, Berikut Laporan Ketum Sunanto

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

2026-10-07
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

2026-10-06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

2026-10-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In