Rabu, April 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Respons Serikat Pekerja Nasional (SPN) terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022

"Secara khusus, ketenagakerjaan tidak ada mengalami perubahan apa-apa.

redaksi by redaksi
2023-01-02
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H

Foto: Ketum DPP SPN, Djoko Heriyanto

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Serikat Pekerja Nasional (SPN), lewat Ketua Umum Djoko Heriyono memberikan responsnya terkait diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Presiden Jokowi.

Menurut Djoko, diterbitkannya Perppu itu oleh Presiden hanya untuk menyelamatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja yang di mana telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara formil selama dua tahun sehingga 70 UU yang terdampak dari Omnibus Law–aturan pelaksanaannya di pusat-daerah jadi kacau. Itu secara umumnya.

Related posts

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23

“Secara khusus, ketenagakerjaan tidak ada mengalami perubahan apa-apa. Padahal kita menuntut sebuah kepastian–pesangon itu, jamsos itu, upah itu tidak hanya persoalan jumlah tetapi kepastian untuk mendapatkannya pada saat jatuh tempo,” ujar Djoko, Senin (2/1/2023), kepada parade.id.

“Jatuh tempo ini kan tiap bulan, akhir bulan, gajian, bagaimana yang gagal gajian? Pemerintah hadir, enggak? Enggak hadir. Mekanisme itu tidak diatur. Terus jamsos itu, kalau enggak terdaftar atau tidak mengiur, enggak dapat. Padahal dijanjikan konstitusi,” sambungnya.

Akhirnya kata dia statusnya kontigensi, bisa dapat bisa tidak, karena pengecualian. Pesangon pun demikian. Akhirnya pengusaha itu lari dari tanggung jawabnya, dengan memanfaatkan situasi itu, karena tidak ada kepastian.

“Maka mestinya dengan Perppu itu, pemerintah melembagakan tiga hal tadi, yang di dunia usaha, di dunia kerja, di industri, itu bagian dari mandatori,” terangnya.

Mandatori itu syarat kepatuhan perusahaan yang memiliki izin IMB, di mana harus patuh dalam laporan-laporan akuntan publiknya: triwulan, kwartal-an, maupun per tahun terhadap semua pihak, terutama komisaris, semua pajak, semua laporan konsumen, mitra-mitra, termasuk serikat pekerja dan pekerja itu.

“Bahwa dia patuh dan senantiasa melaksanakan tiga hal tadi, karena itu diancam oleh pidana empat tahun apabila gagal melaksanakan, gagal membayar. Dan pidana itu masuk kategori pidana kejahatan. Jadi perusahaan ini kriminal sampai 70 persen kepatuhannya. 30 persen akibat pemerintah tidak memberikan kepastian secara kelembagaan,” ungkapnya.

Ia mengaku sudah membaca poin-poin yang ada di dalam Perppu tentang Ciptaker itu. Dan menurutnya, isinya itu tidak jauh beda dengan yang Ciptaker.

“Itu hanya untuk menyelamatkan, karena putusan MK internasional kan tahu bahwa UU itu dinyatakan tidak konstitusional–menjadi konflik terus. Maka jalan yang paling mudah Perppu, yang kemudian akan melahirkan PP,” kata dia.

Perppu itu juga kata dia tidak ada keuntungan untuk karena buruh hanya butuh kepastian ketika sudah melaksanakan kewajibannya: masuk usia kerja 18 tahun, masuk usia pensiun itu 59 tahun (pada saat pensiun dapat dana pensiun), kecelakaan kerja dapat jaminan sosial, kematian dapat dana kematian, begitu.

“Pun dengan upah, mau dia dirumahkan, mau pabriknya bangkrut dan sebagainya, sepanjangan masih ada hubungan kerja maka perusahaan itu punya kewajiban. Sebab perusahaan itu korporasi. Buruh itu orang. Orang dihadapkan korporasi bayangkan, itu bagaimana? Tidak seimbang. Itulah tidak ada ketidakadilan,” katanya lagi.

SPN coba memberikan solusi yakni lewat solusi yang dimiliki oleh SPN lewat resolusi ‘Labour Law Reform’. Dimana itu isinya yang disebutkan di atas: pemerintah supaya hadir dengan menjamin melalui lembaga, angsuran, yang namanya BPJS, yang sudah dimiliki. Didanai oleh Buruh dan pemerintah.

“BPJS itu kan duitnya buruh dan duitnya pemerintah maka alangkah indahkan itu menjadi penjamin dari tiga hak pekerja tadi. Semacam orang simpan ada lembaga penjamim simpanan. Masak sudah kerja tidak terjamin, kabur saja dan bilangnya tidak ada uang, itu bagaimana?” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#Perppu#Sosial#SPN
Previous Post

ASPEK Indonesia Minta Perppu tentang Ciptaker Dibatalkan

Next Post

Sistem dan Pelaksanaan Pemilu saat Ini Sarat dengan Masalah, Kata Sekum Muhammadiyah

Next Post
Revisi UU Pemilu Diperlukan

Sistem dan Pelaksanaan Pemilu saat Ini Sarat dengan Masalah, Kata Sekum Muhammadiyah

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Gejolak Hormuz–Malaka: Alarm bagi Ketahanan Umat

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23
Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22

PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

2026-04-21
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI Hari Kartini: Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In