Surabaya (PARADE.ID)- Ribuan massa buruh yang tergabung ke dalam GASPER (Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur), kemarin, Senin (29/11/2021) melakukan aksi unjuk rasa terkait UMK tahun 2022 di Jawa Timur di depan Gedung Negara Grahadi. GASPER terdiri dari KSPSI, KSPI, KSBSI, Kahutindo, dan Sarbumusi Jatim.
Adapun tuntutan massa di antaranya menolak formula perhitungan upah minimum tahun 2022 sesuai PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan menuntut Gubernur Jawa Timur segera tetapkan UMK dan UMSK di wilayah Ring 1 Jawa Timur (Kota Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Gresik).
“Meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk tidak melanjutkan penetapan UMK berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law,” demikian pesan yang diterima oleh kontributor parade.id, kemarin.
Menurut orator, awal persoalan ketenagakerjaan karena lahirnya Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimainkan oleh elit politik dengan jelas membuat buruh sengsara dan merasa di rugikan kesejahteraannya.
“Serikat Pekerja /Serikat Buruh Jawa Timur akan mengawal usulan UMK dan UMSK yang telah di rekomendasikan oleh Pemerintah Kab/Kota yang di kirim ke Gubernur Jawa Timur, akan tetapi sampai saat ini Gubernur Jatim bersama Apindo Jatim tetap bertahan penetapan UMK berdasarkan PP 36 tahun 2021,” kata orator.
Jika Gubernur Jawa Timur tidak mendengar aspirasi buruh, Serikat Pekerja /Serikat buruh Jatim akan melakukan aksi unjuk rasa menginap di depan Gedung Negara Grahadi sampai aspirasi atau tuntutan di setujui oleh Gubernur Jawa Timur.
Intinya, massa memnta Gubernur Jawa Timur membuka mata hatinya, usulan rekomendasi UMK dari Bupati /Walikota se-Jawa Timur untuk segera ditanda tangani.
“Serikat pekerja /serikat buruh Jawa Timur tetap akan melakukan aksi unjuk rasa sesuai rencana pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 (hari ini, red.) untuk mendengar hasil penetapan UMK tahun 2022 Provinsi Jawa Timur.”
(Verry/PARADE.ID)