Minggu, November 30, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sikap HRS Center terhadap Penerapan Hukum Protokol Kesehatan

redaksi by redaksi
2020-11-19
in Hukum, Nasional
0
Sikap HRS Center terhadap Penerapan Hukum Protokol Kesehatan

Foto: Konferensi pers terkait Penerapan Hukum Protokol Kesehatan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) Center

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Habib Rizieq Shihab Center angkat suara terkait acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan beberapa waktu lalu yang dipersoalkan.

“Seiring dengan itu banyak dijumpai komentar dan pendapat yang tidak berdasarkan argumen yuridis. Terlebih saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan oleh kepolisian dengan pemanggilan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pihak lainnya,” demikian kata Chief Legal Department, Muhammad Kami Pasha, Kamis (18/11/2020), saat konferensi pers di Yayasan Haikal Hassan, Kramat Jati, Jakarta.

Related posts

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27

HRS Center menurut dia memandang perlu untuk memberikan tanggapan terkait itu, karena hal demikian untuk menentukan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pertama, menurutnya, sistem penanganan pendemi Covid-19 yang diterapkan oleh pemerintah, baik Pusat maupun Daerah adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan sistem Karantina (in casu karantina wilayah).

“Dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata dia.

Kedua, menurut dia, keberlakuan PSBB menunjuk pada UU No. 6 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dan di UU tersebut, tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB.

“Norma hukum pasal 9 jo pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran Kekarantinaan, bukan PSBB. Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana,” jelasnya.

Selain itu, penerapan pasal 216 KUHP juga dipandang tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara a quo. Menurut dia, pasal 216 itu tidak ada relevansinya dengan penyelenggraan PSBB.

“Oleh karena itu, tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan,” tandasnya.

Pun dalam hal penjatuhan denda sebesar Rp50.000.000 kepada HRS oleh Pemprov DKI menurut dia bukanlah dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan itu hanya denda administratif.

“Denda administratif yang telah dibayarkan oleh HRS memperjelas tidak adanya perbuatan pidana,” tegasnya.

HRS Center pun menyimpulkan, dengan uraian itu, maka HRS dan Gubernur DKI Jakarta, serta pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana.

Selain Pasha, hadir pula dalam konferensi pers ustaz Haikal Hassan selaku Secretary General dan Abdul Chair Ramadhan selaku Director.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Kemenpora Punya Lima Program Prioritas dalam Pencegahan Korupsi

Next Post

Kondisi Terkini Kesehatan HRS

Next Post
Kondisi Terkini Kesehatan HRS

Kondisi Terkini Kesehatan HRS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27
Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

2025-11-27
CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

2025-11-27
Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

2025-11-27
Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

2025-11-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

    ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In