Minggu, Januari 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Terkait Prokes, Hukum Dipandang Terkesan Diskriminatif

redaksi by redaksi
2020-12-20
in Hukum, Nasional
0
Korupsi Politik

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy sangat menyayangkan adanya dugaan perlakuan tidak adil yang diterima oleh umat Islam. Padahal ada sangat banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan selain umat Islam.

“Salah satunya adalah pelanggaran Protokol kesehatan yang dilakulan oleh anak dari Presiden Republik Indonesia yang baru saja memenangkan pertarungan Wali Kota di Jawa Tengah tepatnya di Solo,” demikian katanya, Sabtu (19/12/2020).

Related posts

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

2026-01-11
Kroni Untung, Anak-anak Diracun

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

2026-01-09

Pemerintah melalui aparat dirasa tidak berlaku adil. Titik keadiln seperti tidak dirasakan semua pihak.

“Seharusnya pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian harus secepatnya memanggil Gibran anak Presiden untuk dimintakan keterangan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang ia lakukan,” desaknya.

Hematnya, Pemerintah dalam hal ini, menurutnya terkesan diskriminatif terhadap satu kelompok saja. Dan hal ini menunjukan kelemahan Polri dan matinya hukum di Indonesia.

“Saya melihat keberpihakan Polri dan kriminalisas yang terlihat bukan hanya pada persoalan penyampaian pendapat saja, namun masih banyak lagi perlakuan kriminaliasi salah satunya adalah dengan penahanan HRS,” katanya.

Penahanan HRS menurutnya terkesan dipaksakan. Hal tersebut dapat dilihat dengan sangkaan pasal yang diberikan.

Dalam Hierarki Perundangan-undangan sangat jelas terlihat bahwa Peraturan Menteri (Permen) tidak termasuk sebagai suatu Undang-Undang. Sehingga peraturan Menteri terebut tidak dapat memenjarakan siapapun.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 9 Tahun 2020. Tentang Peraturan sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang telah di jelaskan di atas bahwa  permen tidak dapat memenjarakan orang namun sayangnya aturan hukum tersebut tidak dijalankan sebaik-baik mungkin sehingga memenjarakan orang.

Dan hal ini menunjukan bahwa lemahnya pemahaman hukum yang dimiliki oleh para Pimpinan Polri dan penyidiknya.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Kejahatan Lama Ini Kambuhan dalam Negara Pancasila

Next Post

Mengenal Pemanfaatan MPD untuk Perhitungan Wisatawan Nusantara

Next Post
Mengenal Pemanfaatan MPD untuk Perhitungan Wisatawan Nusantara

Mengenal Pemanfaatan MPD untuk Perhitungan Wisatawan Nusantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

2026-01-11
Kroni Untung, Anak-anak Diracun

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

2026-01-09
CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07
Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

    Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In