Minggu, Agustus 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Tjahjo Kumolo Minta ASN di Jabodetabek Kurangi Kepadatan Transportasi

redaksi by redaksi
2020-07-14
in Nasional, Politik
0
Tool Wallpaper Windows 10 Rentan Dieksploitasi untuk Unduh Malware
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta ASN pada instansi pemerintah yang berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) untuk mengurangi kepadatan transportasi di wilayah tersebut di masa normal baru (new normal).

“Risiko penularan COVID-19 mungkin diakibatkan dari penumpukan penumpang di stasiun/halte/terminal dan di dalam transportasi umum,” ujar Tjahjo Kumolo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Related posts

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28

Tjahjo mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja ASNpada Instansi Pemerintah yang berlokasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dalam Tatanan Normal Baru untuk mengurangi kepadatan transportasi di wilayah tersebut.

“Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek menerapkan pengaturan jam kerja dan pembagian sif kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jabodetabek,” kata Tjahjo.

Dengan SE Nomor 65 Tahun 2020 itu, Tjahjo berharap pengaturan jam kerja dan pembagian sif kerja Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai ASN di lingkungan unit kerjanya, baik yang bekerja di kantor atau bekerja di rumah, sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Ia juga meminta agar jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja pada instansi yang bersangkutan.

Tjahjo juga meminta agar sif kerja pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dibagi secara proporsional.

Adapun, peraturan teknis operasional pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja disusun dengan menyesuaikan lingkungan instansi masing-masing.

“Untuk memastikan penerapan hal tersebut, Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan Surat Edaran itu dan melaporkan secara tertulis kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan melalui tautan https://s.id/pelaporanjamkerjaasn, setiap hari Jumat pada setiap minggunya paling lambat Pukul 16.00 WIB,” pungkas Tjahjo.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #ASN#MenpanRB#Nasionalpolitik
Previous Post

Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting di Era Disrupsi Digital

Next Post

Pemerintah akan Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss

Next Post
Pemerintah akan Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss

Pemerintah akan Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

2026-08-26
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi GEBRAK di Kemnaker 20 November Bawa Lima Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In