Senin, September 1, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Tjahjo Kumolo Minta ASN di Jabodetabek Kurangi Kepadatan Transportasi

redaksi by redaksi
2020-07-14
in Nasional, Politik
0
Tool Wallpaper Windows 10 Rentan Dieksploitasi untuk Unduh Malware
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta ASN pada instansi pemerintah yang berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) untuk mengurangi kepadatan transportasi di wilayah tersebut di masa normal baru (new normal).

“Risiko penularan COVID-19 mungkin diakibatkan dari penumpukan penumpang di stasiun/halte/terminal dan di dalam transportasi umum,” ujar Tjahjo Kumolo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Related posts

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

2025-08-31
Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

2025-08-26

Tjahjo mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja ASNpada Instansi Pemerintah yang berlokasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dalam Tatanan Normal Baru untuk mengurangi kepadatan transportasi di wilayah tersebut.

“Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek menerapkan pengaturan jam kerja dan pembagian sif kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jabodetabek,” kata Tjahjo.

Dengan SE Nomor 65 Tahun 2020 itu, Tjahjo berharap pengaturan jam kerja dan pembagian sif kerja Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai ASN di lingkungan unit kerjanya, baik yang bekerja di kantor atau bekerja di rumah, sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Ia juga meminta agar jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja pada instansi yang bersangkutan.

Tjahjo juga meminta agar sif kerja pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dibagi secara proporsional.

Adapun, peraturan teknis operasional pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja disusun dengan menyesuaikan lingkungan instansi masing-masing.

“Untuk memastikan penerapan hal tersebut, Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan Surat Edaran itu dan melaporkan secara tertulis kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan melalui tautan https://s.id/pelaporanjamkerjaasn, setiap hari Jumat pada setiap minggunya paling lambat Pukul 16.00 WIB,” pungkas Tjahjo.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #ASN#MenpanRB#Nasionalpolitik
Previous Post

Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting di Era Disrupsi Digital

Next Post

Pemerintah akan Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss

Next Post
Pemerintah akan Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss

Pemerintah akan Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

2025-08-31
Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

2025-08-26
Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

2025-08-25

Gedung Merdeka Jadi Panggung Memori Anas, Puluhan Ribu Massa Jadi Saksi

2025-08-25
KASBI: May Day dan Hardiknas Harus Menjadi Tonggak Perlawanan dan Persatuan Gerakan Rakyat

KASBI soal KPK OTT Wamenaker: Tamparan Keras bagi Rezim Prabowo

2025-08-21
Alasan Mengapa Relawan Ganjar Pranowo Mania Dibubarkan

KPK OTT Immanuel Ebenezer Diapresiasi Mahfud MD

2025-08-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In