Jumat, Januari 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Tragedi Kanjuruhan dan Kedudukan Regulasi PSSI dalam Hukum Nasional

Berdasarkan aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 B tentang Pengamanan di Pinggir Lapangan, pasal tersebut berbunyi, “No Firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used”.

redaksi by redaksi
2023-02-12
in Opini
0
PP GMHI Dukung Perppu 2/2022, Kutip Tujuan Hukum dari Pakar

Foto: Ketum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Muhammad Senanatha

Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI)

Related posts

Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

2026-01-20
Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

2024-12-30

Peristiwa Kanjuruhan Malang merupakan sejarah dalam dunia sepak bola bukan hanya di Indonesia namun tercatat di Internasional. Dimana peritiwa tersebut mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka oleh penggunaan gas air mata dalam melakukan pengamanan terhadap kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Berdasarkan aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 B tentang Pengamanan di Pinggir Lapangan, pasal tersebut berbunyi, “No Firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used”.

Diartikan senjata api atau gas pengendalian tidak boleh digunakan. Segala bentuk pengamanan terhadap kondisi di stadion tidak diperkenankan menggunakan senjata api atau gas air mata.

Berkaca terhadap Tragedi Accra Sports Stadium Disaster di Ghana tahun 2001 Derby terpanas antara dua klub ternama Accra Hearts Of Oak dan Asante Kotoko dimenangkan oleh tuan rumah dengan skor 2-1 sehingga menimbulkan kekesalan pendukung dari pihak Asante Kotoka dan mulai memicu kerusuhan dengan pelemparan kursi ke lapangan.

Kejadian tersebut langsung direspons oleh pihak keamanan dengan penembakan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan mengakibatkan 126 orang tewas. Hasil penyelidikan dalam tragedi tersebut polisi atau petugas keamanan dinyatakan sebagai pelaku utama karena bereaksi terlalu berlebihan dan berperilaku ceroboh dengan penembakan gas air mata serta peluru plastik.

Sistem Hukum FIFA

Dalam konteks teori kedaulatan pluralis dan teori organizational imperatives yang telah dijelaskan sebelumnya, maka FIFA sebagai federasi sepak bola internasional beserta seluruh konfederasi dan asosiasi anggotanya dapat disebut sebagai civil society dan market sekaligus dan state adalah pemerintah, dalam konteks tulisan ini adalah pemerintah Indonesia.

Federation internationale de football association (FIFA) adalah sebuah organisasi yang status badan hukumnya sebagai federasi sepak bola internasional tunggal yang didirikan tanggal 21 Mei 1904 di paris perancis dan didaftarkan berdasarkan pasal 60 swiss civil code.

FIFA berperan dalam mengatur, mengawasi, dan membangun persepakbolaan dunia dan FIFA merumuskan aturan tentang persepakbolaan.

Menurut Ken foster “lex sportivaas a global sport law” adalah sebagai peraturan hukum otonom dan indipenden, yang melintasi wilayah hukum negara, yang dibentuk oleh lembaga-lembaga swasta global yang mengatur dan mengendalikan olahraga secara internasional. Karakter utamanya bahwa hukum olahraga global merupakan peraturan kontaktual, dengan kekuatan mengikatnya didasarkan pada perjanjian untuk menyerahkan kekuasaan dan hak kepada otoritas dan yurisdiksi federasi olahraga internasional tersebut.

Selain itu, lex sportivaas a global sport law tidak diatur oleh sistem hukum nasional.

Penerapan Pasal Hukum Nasional dalam Tragedi Kanjuruhan

Jika mengacu terhadap kejadian di Ghana maka yang berpotensi melakukan pelanggaran adalah kepolisian dan PSSI dikarenakan sudah ada aturan FIFA mengenai pengamanan di stadion namun tidak dilaksanakan sehingga mengakibatkan korban meninggal berjumlah ratusan orang dan ratusan orang terluka ringan serta terluka berat. Dengan demikian kejadian tersebut merupakaan dugaan kelalaian dari kedua instansi.

Berdasarkan KUHP kejadian tersebut berpotensi terjerat Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP yang berbunyi;

Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kelaphaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Pasal 360 KUHP:

(1) “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”.

(2) “Barang siapa karena kesalahannya (kealphaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.

Tags: #GMHI#Kanjuruhan#Opini#Senanatha
Previous Post

Presiden Tinjau Penataan Kota Medan: Akan Terjadi Perubahan Besar

Next Post

FSPMI Akan Melakukan Aksi di Kantor Pusat PLN pada Tanggal 14 Februari 2023

Next Post

FSPMI Akan Melakukan Aksi di Kantor Pusat PLN pada Tanggal 14 Februari 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Dikritik Gerakan Rakyat

2026-01-29
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Board of Peace Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

2026-01-28
Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

2026-01-27

26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

2026-01-27
Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

2026-01-27
Tokoh Muda Desak Plt Sekda Aceh Selatan Dicopot

Tokoh Muda Desak Plt Sekda Aceh Selatan Dicopot

2026-01-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Buruh TGSL Akan Digelar 21 Januari di Nike dan Adidas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In